Langsung ke konten utama

Playoff Liga Champions: PSV Tekuk Juventus, Madrid Menang Lawan Man City

 


MENJUAL HARAPAN – PSV dan Madrid lolos ke babak 16 besar UEFA Champions League 2024-2025.

PSV kontra Juventus pada leg kedua playoff fase gugur berlangsung tanding di Stadion Phillips, Eindhoven pada Kamis dini hari WIB (20/2/2025).

Juventus tersingkir dari babak 16 besar usai kalah 1-3 dari PSV. Dan PSV melenggang ke babak 16 besar Liga Champions 2024-2025.

Tiga gol kemenangan PSV pada pertandingan leg kedua playoff fase gugur ini,  dicetak Ivan Perisic pada menit ke-53, Ismael Salbari menit ke-74, dan Ryan Flamingo meit ke-98.

Sementara Juventus hanya mampu membalas satu gol lewat tendangan Timotty Weah pada menit ke-63.

Pada pertandingan sebelumnya PSV kalah dari Juventus dengan skor gol 1-2.

Akan tetapi pada leg kedua Juventus kalah dari PSV 1-3, dan agregatnya dimenangkan oleh PSV yaitu 4-3.

Selanjutnya, Real Madrid menjamu Manchester City pada leg kedua playoff fase gugur Liga Champions 2024-2025 yang berlangsung tanding di Estadio Santiago Bernabeu pada Kamis dini hari WIB (20/2/2025).

Hasil akhir pertandingan dimenangkat Madrid dengan skor gol 3-1 Man City .

Tiga gol kemenangan Real Madrid dicetak pada menit ke-4, 33, dan 61 oleh Kylian Mbappe, sementara satu gol balasan Man City pada menit ke-90+2 lewat tendangan Noco Gonzales.

Pada pertandingan leg pertama, Manchester City 2-3 Madrid.

Real Madrid berhasil lolos ke babak 16 besar Liga Champions 2024-2025 dengan agregat 6-3 Man City. (sdn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...