Langsung ke konten utama

BRI Liga 1: Madura United Makin Terpuruk Usai Dibantai Barito Putera di Kandang Sendiri

 



MENJUAL HARAPAN – Madura United dalam pekan ke-19 Liga 1 Indonesia menjamu tim Barito Putera di Stadion Gelora Bangkalan, Madura pada Sabtu (18/1/2025).

Kesebelasan Barito Putera berhasil raih tiga poin usai bantai tuan rumah Madura United dengan skor akhir 4-2.

Empat gol untuk kemenangan Barito Putera tercipta satu gol di babak pertama menit ke-15 yang disumbangkan oleh Renan da Silva Alves.

Sedangkan tiga gol berikutnya terjadi di babak kedua menit ke-15, 69 dan menit ke-82, yaitu oleh maisng-masing Matias Mier, Lucas Morelatto, dan Jaime Moreno.

Adapun dua gol balasan tuan rumah masing-masing dicetak menit ke-20 oleh Pedro Monteiro, dan menit ke-90+4 oleh Luiz Marcelo Morais dos Reis.

Dengan kekalahan ini, Madura United makin terpuruk berada di posisi ke-17 dari 18 peserta BRI Liga 1.

Barito Putera dengan raih tiga poin penuh pada pertandingan pekan ke-19 ini, kini menempati posisi ke-15 dengan ngumpulkan 15 poin.

Lain halnya pada pertandingan PSM Makasar versus PSBS Biak yang berlangsung tanding di Stadion Batakan pada Sabtu (18/1/2025), tuan rumah PSM Makasar berbagi poin dengan tim tamu.

Pada duel PSM Makasar melawan PSBS Biak ini, kebobolan lebih dulu pada menit ke-55.

PSBS Biak unggul sementara di menti ke-55 yang dicetak oleh Ariel Nuhuelpan.

Usai ke bobolan, tuan rumah PSM Makasar berusaha membalasnya dengan aksi serangan para pemainnya.

PSM Makasar baru berhasil membalasnya pada menit ke-90+2 lewat tendangan Joko Pereira Albertine, dan kedudukan menjadi sama 1-1.

Hasil berbagi poin pada pertandingan pekan ke-19 ini, PSM Makasar kini berada di urutan ke-4 dengan 31 poin, sedangkan PSBS Biak berada di posisi ke-10 dengan 27 poin . **

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...