Langsung ke konten utama

Persib Bandung Nyongsong Juara Usai Kalahkan Tuan Rumah Persis Solo

 



 

Menjual Harapan – Persib Bandung hingga enam belas kali tanding tidak alami kekalahan, dan pertandingan ke-16 bagi Persib Bandung di kendang Persis Solo yang berlangsung digelar di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah pada Minggu malam WIB (29/12/2024), berhasil petik kemenangan.

Maung Bandung terkam tuan rumah Persis Solo dengan skor gol akhir 1-0.

Gol Tunggal kemenangan Persib Bandung dicetak menit ke-55 oleh Tyronne del Pino yang dimasukkan di babak kedua.

Tuan rumah Persis Solo yang berambisi mengalahkan Persib Bandung gagal mencapai ambisinya, justru yang ada sebaliknya dipermalukan Persib Bandung di kendang sendiri.

Persis Solo yang gagal memenuhi ambisinya, harus mengakui ketangguhan tim tamunya Persib Bandung.

Pada kali pertandingan ke-16 bagi Persib Bandung ini patut diapresiasi pertahanannya begitu sulit ditembus para pemain Persis Solo.

Para pemain Persib Bandung sangat solid dalam menghadang setiap gerak Langkah serangan pemain-pemain Persis.

Serangan-serangan pemain tuan rumah Persis Solo ke pertahanan Maung Bandung, buntu tidak membuahkan gol.

Waktu normal pertandingan pun usai, ada injury time, atau waktu tambahan.

Alih-alih belum berhasil membalas ketertinggalan gol, malah pemain Persis Solo dapat kartu merah. Sutanto Tan diusir dari tengah lapangan karena kena hukuman kartu merah, dan di sisa waktu tambahan Persis Solo bermain sepuluh pemain.

Persib Bandung raih tiga poin penuh, dan “mengkudeta” Persebaya Surabaya yang sebelumnya berada dipuncak klasemen.



Persib Bandung dengan 38 poin berhasil menggeser Persebaya yang memiliki 37 poin.

Persib Bandung siap mengapai juara Liga 1 musim 2024/2025 ini.

Sementara Persis Solo bertanding yang ke-17 kalinya, makin terbenam berada di urutan ke-16 dengan 10 poin. (Sdn)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...