Langsung ke konten utama

Membidik Hubungan Industrial Baru: Menakar Keseimbangan Jamin Kerja dan Iklim Usaha di RUU Ketenagakerjaan

MENJUAL HARAPAN – Parlemen kini menghadapi ujian berat dalam meramu formula hukum yang mampu menjembatani dua kepentingan yang kerap berbenturan: perlindungan hak buruh, dan keberlangsungan dunia usaha. Isu krusial ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan" yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa draf regulasi teranyar ini wajib menjawab tantangan zaman secara menyeluruh. Paradigma lama yang parsial harus ditinggalkan; undang-undang baru ini dituntut melahirkan hubungan industrial yang tidak hanya adil dan harmonis, tetapi juga transformatif.

"Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja," ujar Ledia dalam forum yang turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, bersama perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Politisi dari Fraksi PKS ini menggarisbawahi bahwa para pemberi kerja pun tidak dapat berdiri sendiri tanpa topangan ekosistem berusaha yang sehat dan kondusif.

Amanat Konstitusi dan Adaptasi Ekonomi Digital

Dari perspektif hukum tata negara, urgensi penggodokan undang-undang ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa, melainkan sebuah kewajiban konstitusional. Parlemen terikat tanggung jawab untuk menunaikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hadirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mandiri dan tersendiri.

Namun, tantangan hukum hari ini jauh lebih kompleks dibanding dekade lalu. Komodifikasi tenaga kerja telah bergeser drastis seiring penetrasi teknologi. Oleh karena itu, RUU ini didorong untuk mampu memayungi dinamika baru seperti:

Model hubungan kemitraan modern.

Ekosistem ekonomi digital (gig economy).

Fleksibilitas bentuk hubungan kerja baru yang terus berevolusi.

Kendati dituntut adaptif terhadap pasar global, Baleg memastikan hak-hak normatif pekerja tradisional maupun modern tidak boleh tereduksi. Kepastian upah yang layak, jaminan sosial yang kuat, hingga perlindungan bagi kelompok rentan—termasuk pekerja penyandang disabilitas—tetap memegang porsi utama dalam draf perancangan.

Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan Main

Sebagai catatan kritis, bahwa legislasi ketenagakerjaan di Indonesia sering kali terjebak pada hilir persoalan, yaitu konflik industrial dan PHK. Melalui pendekatan baru ini, DPR mencoba menarik garis ke hulu. Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai rantai ekosistem yang utuh, yang dimulai sejak bangku pendidikan, sistem pemagangan yang bermartabat, peningkatan kompetensi (upskilling), hingga masa purnakerja.

DPR berjanji akan terus membuka ruang dialog publik yang transparan demi mengikis kecurigaan antarkelompok. Dengan pelibatan akademisi dan stakeholders secara intensif, regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan hukum yang hidup (living law) yang mampu mendongkrak daya saing SDM nasional di kancah internasional. (*Sjs_267)

 

Sumber Utama Berita: dpr.go.id  "RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif (diakses, 13/7/2026)


Baca juga:

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026 

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif" 

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power 

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Drama 8 Gol di Giuseppe Meazza, Inter Milan Comeback dan Libas Udinese 5-3

MENJUAL HARAPAN — Pertandingan spektakuler diwarnai hujan delapan gol tersaji pada giornata ke-4 Serie A 2026/2027 saat Inter Milan menjamu Udinese di Stadion Giuseppe Meazza, Selasa (15/9/2026) dini hari WIB. Sempat tertinggal dua gol lebih dulu, Nerazzurri berhasil bangkit dan mengunci kemenangan dramatis 5-3. Laga dimulai dengan kejutan dari tim tamu. Udinese tampil menggebrak sejak awal babak pertama dan membuat publik tuan rumah terhenyak lewat gol cepat James Abankwah pada menit ke-9. Tujuh menit berselang, giliran Jürgen Ekkelenkamp yang mengoyak jala Inter pada menit ke-16, mengubah skor menjadi 0-2 untuk keunggulan Udinese. Tersengat oleh dua gol kejutan tersebut, Inter Milan langsung merespons dengan menaikkan tempo permainan. Usaha keras anak-asuh tuan rumah akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-26 lewat aksi Carlos Augusto yang memperkecil kedudukan. Gelombang serangan Inter berlanjut hingga Nicolò Barella sukses menyamakan skor menjadi 2-2 di menit ke-35. Keduduka...