Membidik Hubungan Industrial Baru: Menakar Keseimbangan Jamin Kerja dan Iklim Usaha di RUU Ketenagakerjaan
MENJUAL HARAPAN – Parlemen kini menghadapi ujian berat dalam meramu formula hukum
yang mampu menjembatani dua kepentingan yang kerap berbenturan: perlindungan
hak buruh, dan keberlangsungan dunia usaha.
Isu krusial ini mencuat dalam Focus
Group Discussion (FGD) bertajuk "Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan" yang
digelar di Gedung Nusantara I, Senayan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg)
DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa draf regulasi teranyar ini wajib
menjawab tantangan zaman secara menyeluruh.
Paradigma lama yang parsial harus ditinggalkan; undang-undang baru ini dituntut
melahirkan hubungan industrial yang tidak hanya adil dan harmonis, tetapi juga
transformatif.
"Kerumitan dalam membicarakan
ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga
kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja," ujar
Ledia dalam forum yang turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof.
Yassierli, bersama perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Politisi dari Fraksi PKS ini
menggarisbawahi bahwa para pemberi kerja pun tidak dapat berdiri sendiri tanpa
topangan ekosistem berusaha yang sehat dan kondusif.
Amanat Konstitusi dan Adaptasi Ekonomi Digital
Dari perspektif hukum tata negara,
urgensi penggodokan undang-undang ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa,
melainkan sebuah kewajiban konstitusional.
Parlemen terikat tanggung jawab untuk menunaikan amanat Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memerintahkan hadirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mandiri dan
tersendiri.
Namun, tantangan hukum hari ini
jauh lebih kompleks dibanding dekade lalu. Komodifikasi tenaga kerja telah
bergeser drastis seiring penetrasi teknologi. Oleh karena itu, RUU ini didorong
untuk mampu memayungi dinamika baru seperti:
Model hubungan kemitraan modern.
Ekosistem ekonomi digital (gig economy).
Fleksibilitas bentuk hubungan
kerja baru yang terus berevolusi.
Kendati dituntut adaptif terhadap
pasar global, Baleg memastikan hak-hak normatif pekerja tradisional maupun
modern tidak boleh tereduksi. Kepastian
upah yang layak, jaminan sosial yang kuat, hingga perlindungan bagi kelompok
rentan—termasuk pekerja penyandang disabilitas—tetap memegang porsi utama dalam
draf perancangan.
Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan Main
Sebagai catatan kritis, bahwa
legislasi ketenagakerjaan di Indonesia sering kali terjebak pada hilir
persoalan, yaitu konflik industrial dan PHK. Melalui pendekatan baru ini, DPR
mencoba menarik garis ke hulu.
Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai rantai ekosistem yang utuh, yang
dimulai sejak bangku pendidikan, sistem pemagangan yang bermartabat,
peningkatan kompetensi (upskilling),
hingga masa purnakerja.
DPR berjanji akan terus membuka
ruang dialog publik yang transparan demi mengikis kecurigaan antarkelompok. Dengan pelibatan akademisi dan stakeholders secara
intensif, regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan
hukum yang hidup (living law)
yang mampu mendongkrak daya saing SDM nasional di kancah internasional. (*Sjs_267)
Sumber Utama Berita: dpr.go.id "RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif (diakses, 13/7/2026)
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"
Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power
Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung
Komentar