Langsung ke konten utama

Membidik Hubungan Industrial Baru: Menakar Keseimbangan Jamin Kerja dan Iklim Usaha di RUU Ketenagakerjaan

MENJUAL HARAPAN – Parlemen kini menghadapi ujian berat dalam meramu formula hukum yang mampu menjembatani dua kepentingan yang kerap berbenturan: perlindungan hak buruh, dan keberlangsungan dunia usaha. Isu krusial ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan" yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa draf regulasi teranyar ini wajib menjawab tantangan zaman secara menyeluruh. Paradigma lama yang parsial harus ditinggalkan; undang-undang baru ini dituntut melahirkan hubungan industrial yang tidak hanya adil dan harmonis, tetapi juga transformatif.

"Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja," ujar Ledia dalam forum yang turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, bersama perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Politisi dari Fraksi PKS ini menggarisbawahi bahwa para pemberi kerja pun tidak dapat berdiri sendiri tanpa topangan ekosistem berusaha yang sehat dan kondusif.

Amanat Konstitusi dan Adaptasi Ekonomi Digital

Dari perspektif hukum tata negara, urgensi penggodokan undang-undang ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa, melainkan sebuah kewajiban konstitusional. Parlemen terikat tanggung jawab untuk menunaikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hadirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mandiri dan tersendiri.

Namun, tantangan hukum hari ini jauh lebih kompleks dibanding dekade lalu. Komodifikasi tenaga kerja telah bergeser drastis seiring penetrasi teknologi. Oleh karena itu, RUU ini didorong untuk mampu memayungi dinamika baru seperti:

Model hubungan kemitraan modern.

Ekosistem ekonomi digital (gig economy).

Fleksibilitas bentuk hubungan kerja baru yang terus berevolusi.

Kendati dituntut adaptif terhadap pasar global, Baleg memastikan hak-hak normatif pekerja tradisional maupun modern tidak boleh tereduksi. Kepastian upah yang layak, jaminan sosial yang kuat, hingga perlindungan bagi kelompok rentan—termasuk pekerja penyandang disabilitas—tetap memegang porsi utama dalam draf perancangan.

Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan Main

Sebagai catatan kritis, bahwa legislasi ketenagakerjaan di Indonesia sering kali terjebak pada hilir persoalan, yaitu konflik industrial dan PHK. Melalui pendekatan baru ini, DPR mencoba menarik garis ke hulu. Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai rantai ekosistem yang utuh, yang dimulai sejak bangku pendidikan, sistem pemagangan yang bermartabat, peningkatan kompetensi (upskilling), hingga masa purnakerja.

DPR berjanji akan terus membuka ruang dialog publik yang transparan demi mengikis kecurigaan antarkelompok. Dengan pelibatan akademisi dan stakeholders secara intensif, regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan hukum yang hidup (living law) yang mampu mendongkrak daya saing SDM nasional di kancah internasional. (*Sjs_267)

 

Sumber Utama Berita: dpr.go.id  "RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif (diakses, 13/7/2026)


Baca juga:

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026 

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif" 

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power 

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...