Sorotan Parlemen Atas Raksasa Tambang: Antara Risiko Operasional, Beban Bisnis, dan Hak Sosial Warga
Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama PT Freeport Indonesia dan PT AMMAN
Mineral Nusa Tenggara pada Selasa, 14 Juli 2026, bukan sekadar rapat evaluasi
teknis operasional. Rapat ini merefleksikan bagaimana fungsi pengawasan
parlemen bekerja di tengah pusaran industri ekstraktif skala nasional yang
bernilai strategis bagi sirkulasi ekonomi dan hajat hidup orang banyak.
MENJUAL HARAPAN — Komisi XII DPR RI menggelar evaluasi mendalam terhadap dua korporasi tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (14/7/2026) tersebut menyoroti tiga aspek fundamental yang saling berkelindan dalam tata kelola pemerintahan dan industri: jaminan keselamatan kerja dan keandalan fasilitas, kemandirian risiko bisnis korporasi tanpa membebani negara, serta pemenuhan keadilan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
1. Komisi XII Desak Jaminan Keselamatan Manusia di Tengah Penundaan Perbaikan Smelter AMMAN
Anggota
Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, melemparkan kritik tajam sekaligus
mempertanyakan jaminan keandalan operasional smelter milik PT AMMAN Mineral
Nusa Tenggara. Fokus interpelasi Ratna
tertuju pada keputusan manajemen perusahaan yang menunda perbaikan permanen
pada tungku Flash Converting
Furnace (FCF) hingga Juni 2027, meskipun area tersebut telah mengalami
kebocoran sejak April 2025.
"Saya
membaca perbaikan permanen pada area tersebut direncanakan pada planned shutdown di bulan
Juni 2027," ujar Ratna di sela-sela rapat.
Politisi ini menyatakan kekhawatirannya yang mendalam mengingat smelter
dilaporkan telah beroperasi penuh sejak April 2026, namun harus berjalan selama
lebih dari satu tahun ke depan tanpa perbaikan permanen pada titik retakan.
Bagi Ratna,
isu ini bukan sekadar urusan kegagalan mekanikal atau kerusakan utilitas,
melainkan menyangkut keselamatan nyawa para pekerja. "Maksudnya ini kan tidak hanya membahayakan
alamnya atau utility-nya,
tapi juga manusianya," tegasnya. Ia
juga mengingatkan manajemen AMMAN untuk berkaca pada insiden serupa yang pernah
menimpa smelter Freeport di Gresik, seraya menekankan bahwa sentimen publik
sangat sensitif terhadap isu keselamatan industri.
Berdasarkan data operasional yang dipaparkan perusahaan, kebocoran tungku FCF pada April 2025 dipicu oleh keretakan di antara bata tahan api pada posisi tap hole. Selain itu, AMMAN juga mengalami kebocoran Acid Cooler sepanjang Februari-Agustus 2025 akibat retakan berskala besar pada sambungan tube dan tubesheet. Penanganan saat ini barulah berupa pemasangan komponen sementara, sementara unit pengganti permanen baru tiba pada Juli 2026 ini.
2. Ketua Komisi XII: Kerugian Bisnis Smelter adalah Tanggung Jawab Korporasi, Bukan Negara
Dinamika
industri pertambangan yang penuh risiko teknis berimplikasi langsung pada
performa finansial korporasi. Menanggapi penurunan capaian produksi akibat
hambatan operasional tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya,
menegaskan posisi tegas negara. Ia
menyatakan bahwa seluruh kerugian finansial akibat gangguan tersebut merupakan
risiko murni dari proses bisnis korporasi dan tidak boleh dibebankan sedikit
pun kepada negara maupun pemerintah daerah.
"Itu
kan sebetulnya bagian daripada proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan.
Yang rugi ya mereka lah. Iya dong, karena omsetnya menurun," pungkas
Bambang pasca-RDP.
Bambang
mengingatkan bahwa sebagai korporasi yang memiliki dampak sistemik pada skala
nasional, manajemen PTFI dan AMMAN dituntut untuk terus membenahi sistem
pengoperasian dan tata kelola internal mereka.
Menurutnya, optimalisasi kapasitas produksi (full capacity) adalah kunci utama agar terjadi
simbiosis mutualisme antara sektor swasta, negara, dan rakyat. "Kalau mereka beroperasi full capacity, everybody happy.
Perusahaannya happy,
negara mendapat pemasukan, masyarakat dalam circular ekonominya mendapatkan manfaat,"
tambahnya.
Pernyataan tegas ini dilatari oleh laporan performa produksi AMMAN yang merosot tajam. Pada tahun 2025, realisasi produksi katoda tembaga AMMAN hanya menyentuh angka 79.848 DMT (dry metric ton), terpaut jauh dari target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang dipatok sebesar 162.662 DMT. Sementara itu, realisasi dari sisi hulu tambang untuk konsentrat tembaga pada 2025 berada di angka 453.428 DMT, masih sangat jauh di bawah target RKAB 2026 yang menargetkan produksi sebesar 1.296.265 DMT.
3. Urgensi Keadilan Sosial: Investasi Jutaan Dolar Harus Tepat Sasaran
Di sisi lain, dimensi sosial dan hubungan kemasyarakatan menjadi poin krusial yang diangkat oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan. Walau mengapresiasi kontribusi positif kedua raksasa mineral ini terhadap tren penerimaan pendapatan negara, Irsan memperingatkan agar laju pertumbuhan korporasi tidak meninggalkan masyarakat lokal di lingkar tambang.
"Jangan
sampai target produksi tercapai, pendapatan negara tercapai, semuanya sesuai
target tetapi masyarakat lokal tidak merasakan itu," cetus Irsan. Ia mendesak agar program Corporate Social Responsibility (CSR) atau investasi
sosial benar-benar dirancang secara presisi dan tepat sasaran, bukan sekadar
formalitas serapan anggaran.
Secara
spesifik, Irsan menyoroti PT Freeport Indonesia yang mencantumkan alokasi
investasi sosial rata-rata mencapai US$100 juta per tahun hingga tahun
2041. Pada realisasi tahun 2025 saja, investasi sosial PTFI menyentuh
US$117,1 juta dengan porsi terbesar dialokasikan untuk sektor
pendidikan (36%) dan kesehatan (18%).
Perusahaan tersebut juga mengklaim telah menciptakan 440.040 kesempatan kerja,
di mana 286.280 di antaranya berada di tanah Papua.
Irsan
berharap komitmen masif ini benar-benar terdistribusi nyata secara merata
hingga ke kampung-kampung asal di Papua agar mampu membangkitkan perekonomian
daerah setempat. Harapan serupa juga
dialamatkan kepada AMMAN Mineral agar memperluas jangkauan program strategisnya
di bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah
operasional mereka di Nusa Tenggara.
Catatan
Dari
perspektif tata kelola pemerintahan, RDP ini mengirimkan sinyal kuat kepada
para pemegang saham industri ekstrasi: Parlemen Indonesia di tahun 2026 tidak
lagi mentoleransi narasi 'dampak ekonomi' sebagai pembenaran atas kelalaian
mitigasi keselamatan kerja (safety
management) dan pengabaian hak komunitas lokal (social license to operate).
Ketika
sebuah korporasi mengantongi izin eksploitasi kekayaan alam nasional, maka
risiko operasional mutlak menjadi tanggungan korporat, sementara kesejahteraan
manusia di sekitarnya adalah mandat konstitusional yang wajib dipenuhi. (*Sh_267)
Sumber Berita/Referensi
Utama: dpr.go.id
1. "Ratna Juwita Tekankan Keselamatan Kerja dalam Operasional Smelter AMMAN" (diakses, 15/7/2026)
2. "Komisi XII Risiko Bisnis Smelter Jadi Tanggung Jawab Perusahaan, Bukan Negara" (diakses, 15/7/2026)
3. "Irsan Sosiawan Kontribusi Freeport dan AMMAN Harus Diimbangi Kepedulian terhadap Masyarakat" (diakses, 15/7/2026)
Baca juga:
Mengakhiri Dualisme Data Nasional: Urgensi Dikotomi Statistik Resmi dalam RUU Statistik
Menakar Keadilan Anggaran Olahraga: Menpora Diingatkan Hapus Ego Sektoral demi Cabor Berprestasi
Langkah Awal Meykinkan: Ana/Trias Lolos dari Hadangan Chinese Taipei, Siap Tantang Raksasa China
Komentar