Langsung ke konten utama

Mengakhiri Dualisme Data Nasional: Urgensi Dikotomi Statistik Resmi dalam RUU Statistik

MENJUAL HARAPAN — Ruwetnya tata kelola data nasional yang kerap memicu tumpang tindih kebijakan publik di Indonesia mulai dicarikan jalan keluar fundamental oleh parlemen. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik, Komisi X DPR RI melemparkan usulan progresif untuk merombak total sistem klasifikasi data nasional demi menyudahi kebingungan publik dan ego sektoral antarlembaga.

Gagasan tersebut dimotori oleh Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik bersama Tim Panja Pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (14/7/2026). Dalam rapat dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut, Eva mendesak agar pembagian kategori statistik yang berlaku selama ini segera disederhanakan.

Jika merujuk pada regulasi lama, potret statistik Indonesia terbagi rumit ke dalam tiga pilar: statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Di hadapan forum panja, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengusulkan agar klasifikasi trilogi tersebut dipangkas secara radikal menjadi dua payung besar saja, yakni statistik resmi negara (official statistics) dan non-statistik resmi negara.

"Kami mengusulkan agar pembagian statistik dasar, statistik sektoral, dan juga statistik khusus ini mungkin baiknya disederhanakan menjadi statistik resmi negara dan non statistik resmi negara," cetus Eva saat memaparkan argumennya di ruang rapat.

Bukan tanpa alasan urgensi pemangkasan ini disuarakan. Secara empiris, melimpahnya klasifikasi data terbukti kontraproduktif di lapangan. Alih-alih melengkapi, tumpang tindih regulasi ini acap kali memicu ego sektoral antarinstansi, melahirkan jurang perbedaan data rujukan antar-kementerian, hingga mengikis kepercayaan publik domestik dan internasional terhadap keandalan basis data pemerintah.

Menurut Eva, pengelompokan yang lebih lugas akan memberikan kepastian hukum yang mutlak mengenai data mana yang telah lolos uji standardisasi tertinggi. Dengan begitu, perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan strategis, penganggaran, hingga proses evaluasi program kerja negara memiliki kompas pemandu yang seragam.

Untuk menyandang predikat "Statistik Resmi Negara", parlemen menetapkan batas kualitas yang rigid. Suatu data wajib diproduksi melalui metodologi yang baku, tingkat akurasi dan kualitas data yang terjamin, bersikap objektif, memiliki keterbandingan (komparabilitas), serta ditopang oleh mekanisme verifikasi yang jelas. Sebaliknya, data yang belum memenuhi kriteria ketat ini akan otomatis dikelompokkan ke dalam kategori non-statistik resmi negara.

"Data yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat dikategorikan sebagai nonstatistik resmi negara. Sehingga tetap dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan negara," urai legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III tersebut.

Di akhir pemaparannya, Eva menepis kekhawatiran bahwa penyederhanaan ini akan mengebiri orkestrasi pemangku kepentingan lain. Penegasan dikotomi ini murni ditujukan sebagai jangkar integrasi tata kelola data nasional agar lebih terintegrasi, terpercaya, dan akuntabel di mata publik, tanpa mengurangi kontribusi riset dari kementerian sektoral, pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat sipil.

Catatan

Langkah membagi statistik menjadi 'resmi' dan 'non-resmi' merupakan terobosan hukum yang berani. Masalah klasik birokrasi Indonesia bukanlah kelangkaan data, melainkan inflasi data yang saling bertabrakan—di mana tiap instansi sering kali memegang angka yang berbeda. Melalui RUU ini, parlemen mencoba menertibkan kedaulatan data agar negara tidak lagi salah melangkah dalam mengeksekusi anggaran akibat salah membaca data dasar. (*S_267)

Sumber dan Rujukan Data: dpr.go.id "Eva Stevany Usulkan RUU Statistik Sederhanakan Klasifikasi Data Nasional" (diakses, 15/7/2026)


Baca juga:

Menakar Keadilan Anggaran Olahraga: Menpora Diingatkan Hapus Ego Sektoral demi Cabor Berprestasi 

Langkah Awal Meykinkan: Ana/Trias Lolos dari Hadangan Chinese Taipei, Siap Tantang Raksasa China


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

21 Bulan Sumpah Istana: Anatomi Doktrin ‘Populisme Eksekutif’ Prabowo-Gibran dan Operasi Bedah Organisasi Negara

  Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI  di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres) MENJUAL HARAPAN — Di hadapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Jumat pagi ini (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban politik atas 21 bulan masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Berbeda dari narasi kenegaraan konvensional yang kerap dipenuhi retorika normatif, pidato berdurasi intens tersebut menyajikan cetak biru konsolidasi kekuasaan eksekutif yang agresif, terukur, dan berorientasi pada pembersihan kelembagaan negara secara radikal. Dengan menetapkan empat prinsip kepemimpinan—kepatuhan konstitusional UUD 1945, perlindungan core and vital national interest , intervensi sosial cepat, serta keberlanjutan intergenerasional—Presiden menegaskan doktrin politiknya: "Saya tidak menerima mand...