Air mancur di lingkungan DPR/MPR RI
MENJUAL
HARAPAN — Membangun
jalan tol bukan sekadar urusan menggelar aspal dan meratakan beton sepanjang
puluhan kilometer. Di balik megaproyek
yang membelah kawasan subur Solo hingga Yogyakarta, terdapat hak konsumen—yakni
para pengguna jalan—yang wajib dijamin mutunya bahkan sebelum gerbang tol resmi
beroperasi. Paradigma preventif inilah
yang kini sedang ditekankan secara ketat oleh parlemen.
Komisi V DPR RI mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh kontraktor dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Surakarta. Parlemen mengingatkan dengan keras bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol tidak boleh lagi diperlakukan sebagai instrumen evaluasi pasca-konstruksi, melainkan harus dijadikan kompas utama sejak tahap konstruksi sedang berjalan.
Mencegah 'Bongkar-Pasang' Pasca-Operasi
Selama ini,
potret tata kelola infrastruktur nasional kerap diwarnai oleh siklus klasik
yang tidak efisien: tol diresmikan, keluhan publik mencuat akibat jalan
bergelombang atau minimnya fasilitas keselamatan, lalu perbaikan besar langsung
dilakukan beberapa bulan setelahnya. Praktik pemborosan energi seperti inilah
yang ingin dipotong oleh Panitia Kerja (Panja) SPM Jalan Tol Komisi V DPR RI.
Ketua Tim
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana, menyatakan bahwa
penerapan SPM sejak tahap awal pembangunan akan meminimalkan kebutuhan
perbaikan setelah jalan tol beroperasi.
Menunggu tol rampung total baru melakukan audit mutu adalah langkah yang
terlambat dan berisiko bagi kenyamanan serta keselamatan masyarakat pembayar
tarif.
"Karena itu, saat melihat proses pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta, kami menekankan agar sejak awal pembangunan sudah memenuhi SPM sesuai undang-undang. Ada delapan kriteria yang harus dipenuhi. Jangan sampai jalan tol baru justru sejak awal sudah tidak memenuhi standar pelayanan," tegas Danang Wicaksana di Surakarta, Jumat (17/7/2026) sebagaimana dikutip dari dpr.go.id (18/7/2026).
Raport Layanan Tol Jawa Tengah: Potret Disparitas Kualitas
Saat proyek
Tol Solo–Yogyakarta berada dalam radar pengawasan ketat fase konstruksi,
parlemen juga memberikan potret evaluasi makro terhadap jalur bebas hambatan
lain di wilayah Jawa Tengah yang telah lama beroperasi. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada disparitas
kualitas pelayanan antar-ruas tol.
Anggota Komisi V DPR RI, Sriyanto Saputro, membeberkan peta evaluasi berkala parlemen terhadap performa infrastruktur tol di lapangan:
- Ruas Pemalang–Semarang & Batang–Semarang: Menjadi perhatian utama parlemen karena performa SPM-nya dinilai masih fluktuatif dan menuntut peningkatan fasilitas serta keamanan jalur secara kontinu.
- Ruas Semarang–Solo: Mendapatkan catatan positif dan apresiasi dari tim parlemen karena kualitas pelayanannya dinilai sudah cukup baik dan stabil di atas rata-rata.
- Ruas Solo–Yogyakarta: Menjadi fokus baru yang dipantau sejak dini agar tidak mengulangi kelemahan ruas tol lain yang terlambat membenahi SPM.
Mengukur Progres di Tengah Keterbatasan Fisik
Mengevaluasi objek yang wujud fisiknya belum rampung tentu menuntut ketelitian tinggi. Sriyanto Saputro mengakui bahwa pemenuhan aspek operasional tol Solo–Yogyakarta memang belum bisa dinilai secara paripurna karena proyek masih dalam proses pembangunan fisik.
Namun, keterbatasan fisik proyek tidak membuat pengawasan parlemen kendur. Komisi V berkomitmen menjalankan evaluasi secara bertahap seiring perkembangan proyek di lapangan. Dengan pengawasan berlapis ini, setiap deviasi struktural atau potensi pelanggaran standar pelayanan dapat diintervensi sedini mungkin sebelum lapisan beton akhir ditutup.
Misi utamanya satu: memastikan publik mendapatkan hak layanan yang aman, nyaman, dan berkualitas sejak hari pertama gerbang tol Solo–Yogyakarta dibuka untuk umum.
Catatan
Ketegasan Panja SPM Komisi V DPR RI mengawal proyek sejak fase konstruksi adalah sebuah terobosan tata kelola (governance) yang maju. Kendati demikian, tantangan riil di lapangan sering kali berupa tekanan target waktu penyelesaian (misalnya mengejar momentum mudik atau peresmian politis) yang kerap membuat kontraktor mengambil jalan pintas dengan mengabaikan detail-detail kecil mutu.
Pengawasan bertahap ini harus dikawal ketat secara independen, agar delapan kriteria SPM—termasuk kondisi jalan, keselamatan, hingga fasilitas penunjang—bukan sekadar formalitas di atas kertas regulasi, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh pengemudi di jalan raya. (**_267)
Sumber Berita Utama: dpr.go.id "Pembangunan Tol Solo–Yogyakarta Diawasi Ketat, Legislator Tekankan Pemenuhan SPM" (diakses, 18/7/2026, dan diolah kembali)
Komentar