Sensus Ekonomi 2026 Dibayangi Ketakutan Warga, DPR Desak Jaminan Proteksi Petugas dan Edukasi Radikal
MENJUAL
HARAPAN – Pelaksanaan
Sensus Ekonomi 2026 di lapangan rupanya masih diwarnai oleh resistensi dan
kecurigaan publik. Anggota masyarakat di
berbagai daerah dilaporkan enggan memberikan data yang jujur karena didera
kecemasan emosional: takut bantuan sosial (bansos) mereka dicabut, atau tagihan
pajak mereka tiba-tiba melonjak.
Fenomena
psikologi sosial-ekonomi ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di
Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatra Barat, Kota Padang, Jumat
(3/7/2026). Merespons realitas tersebut,
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendesak pemerintah dan BPS
untuk merombak total strategi edukasi publik dan memperkuat aspek perlindungan
hukum bagi para petugas sensus.
"Masyarakat
tidak boleh dibiarkan merasa takut bahwa apa yang mereka sampaikan nanti akan
membuat pajaknya tinggi atau membuat mereka kehilangan hak bansos. Edukasi radikal harus dilakukan terus-menerus agar
publik sadar bahwa data ini murni untuk fondasi kebijakan pembangunan, bukan
instrumen ancaman," tegas Esti kepada Parlementaria.
Mengurai Benang Kusut di Lapangan:
Mengapa Warga Takut?
Resistensi
masyarakat di tataran akar rumput merefleksikan adanya krisis kepercayaan yang
belum tuntas antara warga dan otoritas fiskal maupun jaminan sosial. Dialog Komisi X dengan para petugas Sensus Ekonomi
2026 di Sumatra Barat menyingkap fakta bahwa keengganan warga memberikan
informasi yang valid telah mengancam akurasi data nasional. Jika fondasi datanya cacat, maka kebijakan publik
yang dilahirkan dipastikan bakal salah sasaran.
Menurut
Esti, memberikan data yang benar adalah kewajiban konstitusional warga negara
demi kepentingan cetak biru ekonomi Republik.
Namun, kewajiban ini tidak akan berjalan tanpa adanya rasa aman. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi
yang berkelanjutan agar masyarakat paham bahwa data sensus bersifat rahasia dan
independen, terpisah dari urusan penindakan pajak maupun pemangkasan subsidi
sepihak.
Momentum Reformasi Lewat RUU Statistik
Sengkarut
pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini dinilai harus menjadi bahan evaluasi
krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik yang
tengah digodok. Komisi X mendorong agar
regulasi baru tersebut tidak hanya memperkuat kelembagaan BPS di tingkat
daerah, melainkan juga menyertakan klausul perlindungan konkret bagi petugas
lapangan.
Selama ini,
petugas sensus kerap berhadapan langsung dengan intimidasi, penolakan keras,
hingga risiko keselamatan di area-area konflik sosial tanpa tameng hukum yang
memadai.
"Di
dalam Undang-Undang Statistik yang baru, kiranya perlu memperkuat posisi BPS
daerah dan menjamin perlindungan para petugas di lapangan. Perlindungan ini penting agar proses pendataan bisa
berlangsung aman, profesional, dan independen," jelas Esti.
DPR
berharap, melalui penguatan regulasi dan jaminan keamanan ini, target Indonesia
untuk memproduksi valid data
sebagai basis pertumbuhan ekonomi dapat tercapai, tanpa harus menjadikan
masyarakat sebagai pihak yang merasa terancam.
(*S_267)
Sumber Berita: dpr.go.id “ MY Esti: Data Sensus untuk Kebijakan, Bukan Mengancam Bansos atau Pajak" (diakses, 5/7/2026)
Komentar