Langsung ke konten utama

PSBS Biak Hanya Mampu Balas Gol Persik

 


MENJUAL HARAPAN – PSBS Biak harus puas dengan hanya mampu membalas kebobolan gawangnya dari Persik Kediri pada laga pekan ke-24 Liga 1 Indonesia.

Duel PSBS Biak versus Persik Kediri berlangsung digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali pada Jumat (21/2/2025).

PSBS Biak kebobolan lebih dulu pada menit ke-52 melalui tendangan Muhammad Khanafi.

Persik Kediri pun unggul 1-0 di babak kedua menit ke-52 itu, lalu tuan rumah berisaha membalas kebobolan gawangnya dengan aksi-aksi menyerangnya yang temponya makin tinggi, sehingga enam menit kemudian (58’) berhasil membobol gawang kiper Persik.

Gol balasan tuan rumah PSBS Biak dicetak oleh Alexsandro, dan kedudukan menjadi sama 1-1.

Usai menyamakan kedudukan, tuan rumah terus menekan pertahanan lawannya, namun hadangan para pemain Persik usai disimakan kedudukan golnya, terus menghadang pergerakan para pemain PSBS.

Persik juga, sesekali melakukan tekanan ke pertahanan PSBS Biak, namun masih belum menghasilkan gol tambahannya.

PSBS versus Persik akhirnya selesai sudah pertandingannya dengan hasil berbagi satu poin.

Hasil ini, tentu bukan hasil yang diharapkan oleh kedua tim, utamanya tuan rumah yang menginginkan poin penuh.

Kini, PSBS Biak ngumpulkan 30 poin dari 24 kali pertandingan, dan berada pada posisi ke-12 klasemen BRI Liga 1.

Sementara, Persik Kediri dari nambah satu poin ini, mengumpulkan 34 poin dari 24 pertandingan dan menduduki urutan ke-9 klasemen BRI Liga 1.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...