Langsung ke konten utama

Dua Gol Arema FC Terbalas PSIS, Barito Putera Petik Kemenangan Lawan Bali United



MENJUAL HARAPAN – Pekan ke-24 Liga 1 Indonesia musim 2024-2025, Arema FC menjamu PSIS, dan Barito Putera hadapi Bali United pada Senin 924/2/2025).

Arema FC menjamu PSIS Semarang berlangsung tanding di Stadion Gelora Soepriadi, Belitar.

Dua gol diraih tuan rumah Arema FC pada menit ke-5 dan 27 oleh maisng-masing Pabio Olivera, dan Charles Lokolngoy.

Namun, Arema FC tidak mampu mempertahankan keunggulannya, karena pada menit ke-32 Sudi Abdillah berhasil menggetarkan gawang kiper Arema FC, dan usai turun minum, Sudi Abdillah berhasil mencetak gol keduanya lewat tendangan penalti pada menit ke-89.

Kedudukan sama menjadi sama 2-2  hingga pertandingan berakhir.

Hasil berbagi poin ini, Arema FC kini berada pada posisi ke-7 dengan 36 poin, dan PSIS Semarang berada pada urutan ke-14 dengan mengantongi 23 poin.

Lain halnya dengan Barito Putera saat menjamu Bali United yang berlangsung tanding di Stadion Demang Lehman, Martapura pada Senin (24/2/2025).

Barito Putera berhasil taklukkan lawannya Bali United dengan skor gol akhir 3-1.

Tiga gol membobol gawang kiper Bali United dicetak pada menit ke-15 oleh jaime Moreno, dan menit ke-45+3 oleh Lucas Morelatto, sedangkan satu gol tambahannya atas terjadinya gol bunuh diri (GBD) pemain Bali United pada menit ke-73.

Sementara Bali United atas hasil aksi-aksi serangannya ke pertahanan tuan rumah Barito Putera, hanya mampu mencetak satu gol lewat tendangan penalti Boris Kopitovis pada menit ke-53.

Bali United derita kekalahan telah, Barito Putera pesta kemenangan pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 musim 2024-2025.

Hasil tiga poin ini, membawa Barito Putera berada pada posisi ke-13 dengan mengumpulkan 23 poin, dan Bali United masih berada di urutan ke-6 klasemen sementara dengan 36 poin.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...