Langsung ke konten utama

Menjaga Fondasi Ekonomi: ICA-CEPA Jangan Sampai Menggilas UMKM dan Manufaktur Nasional

JAKARTA, MENJUAL HARAPAN – Perjanjian kemitraan ekonomi internasional kerap diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi menjanjikan perluasan pasar ekspor, namun di sisi lain berisiko menjadi pintu masuk yang mematikan bagi industri domestik jika tidak dibarengi dengan proteksi yang matang.

Kekhawatiran nyata ini membayangi pembahasan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement / ICA-CEPA). Pemerintah kini dituntut untuk menaruh perhatian ekstra agar liberalisasi pasar ini tidak justru menggilas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri manufaktur nasional yang saat ini posisinya masih rentan.

Lampu kuning tersebut dinyalakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan negara maju seperti Kanada wajib disertai dengan kebijakan afirmatif yang konkret.

“Takutnya kita buka (pasar), tetapi UMKM dan pabrik-pabrik manufaktur di Indonesia justru kalah bersaing,” ujar Darmadi, mengingatkan dampak sosial-ekonomi yang dipertaruhkan.

Ironi Daya Saing dan Beban Sektor Domestik

Kekhawatiran politisi PDI-Perjuangan ini bukan tanpa alasan objektif. Mengacu pada data yang dipaparkannya, potret struktur ekonomi masyarakat kita masih rapuh: sekitar 77 persen UMKM Indonesia tercatat belum memiliki daya saing yang cukup kokoh untuk bertarung di lanskap kompetisi global.

Tak hanya di sektor mikro, sektor hulu dan manufaktur juga sedang tidak baik-baik saja. Darmadi mencontohkan industri keramik nasional yang hingga kini masih terseok-seok akibat tingginya beban biaya energi serta ketidakpastian pasokan gas. Tingginya biaya produksi di dalam negeri ini otomatis membuat produk lokal kalah start dan tertekan hebat ketika harus berhadapan langsung dengan penetrasi produk impor.

Melihat ketimpangan ini, ia mendesak Kementerian Perdagangan tidak hanya fokus pada target penandatanganan kesepakatan, tetapi juga menyiapkan bantalan ekonomi yang kuat. Langkah nyata mulai dari peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, efisiensi rantai pasok dan biaya produksi, hingga kebijakan proteksi yang terukur harus segera dieksekusi.

Parameter Keberhasilan Perjanjian Dagang

Dari kacamata sosial-ekonomi, legislator asal Dapil DKI Jakarta III ini mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada indikator semu keberhasilan perdagangan bebas, seperti sekadar banyaknya jumlah pos tarif yang dihapus.

Indikator keberhasilan sejati dari ICA-CEPA adalah sejauh mana struktur ekonomi nasional mampu memanfaatkan peluang pasar baru tersebut tanpa harus menumbangkan sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri.

“UMKM dan industri nasional harus menjadi prioritas dalam setiap perjanjian perdagangan internasional,” tegas Darmadi.

Ke depan, Komisi VI DPR RI berkomitmen akan mengawal ketat setiap klausul dalam ratifikasi ICA-CEPA. Tujuannya jelas: memastikan kesepakatan internasional ini sejalan dengan agenda penguatan daya saing nasional, memperluas lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan serta berkelanjutan.

“Perjanjian ini harus memperkuat, bukan melemahkan, fondasi ekonomi nasional,” tutupnya. (*Sjs_267)

Baca juga:

Dana Otsus Aceh: Konsekuensi Logis atas Kewenangan Khusus yang Diberikan Negara 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Drama 8 Gol di Giuseppe Meazza, Inter Milan Comeback dan Libas Udinese 5-3

MENJUAL HARAPAN — Pertandingan spektakuler diwarnai hujan delapan gol tersaji pada giornata ke-4 Serie A 2026/2027 saat Inter Milan menjamu Udinese di Stadion Giuseppe Meazza, Selasa (15/9/2026) dini hari WIB. Sempat tertinggal dua gol lebih dulu, Nerazzurri berhasil bangkit dan mengunci kemenangan dramatis 5-3. Laga dimulai dengan kejutan dari tim tamu. Udinese tampil menggebrak sejak awal babak pertama dan membuat publik tuan rumah terhenyak lewat gol cepat James Abankwah pada menit ke-9. Tujuh menit berselang, giliran Jürgen Ekkelenkamp yang mengoyak jala Inter pada menit ke-16, mengubah skor menjadi 0-2 untuk keunggulan Udinese. Tersengat oleh dua gol kejutan tersebut, Inter Milan langsung merespons dengan menaikkan tempo permainan. Usaha keras anak-asuh tuan rumah akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-26 lewat aksi Carlos Augusto yang memperkecil kedudukan. Gelombang serangan Inter berlanjut hingga Nicolò Barella sukses menyamakan skor menjadi 2-2 di menit ke-35. Keduduka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...