JAKARTA, MENJUAL HARAPAN – Perjanjian kemitraan ekonomi internasional kerap
diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi menjanjikan perluasan
pasar ekspor, namun di sisi lain berisiko menjadi pintu masuk yang mematikan
bagi industri domestik jika tidak dibarengi dengan proteksi yang matang
Kekhawatiran nyata ini membayangi
pembahasan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive
Economic Partnership Agreement / ICA-CEPA)
Lampu kuning tersebut dinyalakan
oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, dalam Rapat Kerja dengan
Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(19/5/2026)
“Takutnya kita buka (pasar), tetapi UMKM dan pabrik-pabrik manufaktur
di Indonesia justru kalah bersaing,” ujar Darmadi, mengingatkan dampak
sosial-ekonomi yang dipertaruhkan
Ironi Daya Saing dan Beban Sektor Domestik
Kekhawatiran politisi PDI-Perjuangan ini bukan tanpa alasan
objektif
Tak hanya di sektor mikro, sektor hulu dan manufaktur juga sedang
tidak baik-baik saja
Melihat ketimpangan ini, ia mendesak Kementerian Perdagangan tidak
hanya fokus pada target penandatanganan kesepakatan, tetapi juga menyiapkan
bantalan ekonomi yang kuat
Parameter Keberhasilan Perjanjian Dagang
Dari kacamata sosial-ekonomi, legislator asal Dapil DKI Jakarta
III ini mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada indikator semu
keberhasilan perdagangan bebas, seperti sekadar banyaknya jumlah pos tarif yang
dihapus
Indikator keberhasilan sejati dari ICA-CEPA adalah sejauh mana
struktur ekonomi nasional mampu memanfaatkan peluang pasar baru tersebut tanpa
harus menumbangkan sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja di
dalam negeri
“UMKM dan industri nasional harus menjadi prioritas dalam setiap
perjanjian perdagangan internasional,” tegas Darmadi
Ke depan, Komisi VI DPR RI berkomitmen akan mengawal ketat setiap
klausul dalam ratifikasi ICA-CEPA
“Perjanjian ini harus memperkuat, bukan melemahkan, fondasi
ekonomi nasional,” tutupnya
Baca juga:
Dana Otsus Aceh: Konsekuensi Logis atas Kewenangan Khusus yang Diberikan Negara
Komentar