Langsung ke konten utama

Kebijakan KPK Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut Tuai Sorotan

MENJUAL HARAPAN - Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, menimbulkan tanda tanya besar di publik. Gus Yaqut, yang tengah menghadapi kasus dugaan korupsi kuota haji, awalnya ditahan di Rutan KPK. Namun, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret, penyidik KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa penjelasan rinci. Fakta ini baru terungkap pada 21 Maret, memicu gelombang kritik terhadap lembaga antirasuah.

Ketua Exponen 08, M. Damar, menilai keputusan KPK itu mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Ia mendesak Dewan Pengawas KPK maupun pihak berwenang lain segera memeriksa para penyidik dan pejabat yang memberi izin tahanan rumah bagi Yaqut. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi merusak integritas KPK yang selama ini dibangun dengan susah payah.

Damar menekankan, publik berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai alasan pengalihan penahanan. Ia mengingatkan, status tahanan rumah bisa membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. “Ini bukan sekadar soal Yaqut, tapi soal kredibilitas KPK dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya.

Kejanggalan semakin terasa karena kabar Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK pertama kali muncul dari kesaksian Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Saat menjenguk suaminya pada 21 Maret, Silvia mendapati Yaqut tidak ada di tahanan. Dari situlah publik mulai mempertanyakan keberadaan sang mantan menteri, hingga akhirnya KPK mengonfirmasi bahwa ia sudah menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas dasar permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan. Ia menambahkan, tahanan lain pun bisa mengajukan permohonan serupa. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan terhadap Yaqut bisa menjadi preseden buruk, membuka celah bagi tersangka lain untuk menuntut perlakuan sama.

Damar mengingatkan, jika praktik ini dibiarkan, maka sistem pemberantasan korupsi bisa terguncang. Ia menilai, publik yang baru mengetahui status Yaqut belakangan semakin kehilangan kepercayaan terhadap KPK. “Integritas KPK bisa runtuh jika keputusan seperti ini dianggap wajar,” tegasnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada Dewan Pengawas KPK dan lembaga pengawas lain. Mereka dituntut segera bertindak, memeriksa pejabat yang memberi izin tahanan rumah, dan memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Kasus Yaqut menjadi ujian serius bagi KPK: apakah tetap teguh sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, atau justru kehilangan kepercayaan rakyat akibat kebijakan yang dianggap melonggarkan jerat hukum bagi pejabat tinggi. (*Sh_267)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skor Gol Perempat Final Betis Vs Braga 2-4, Braga Melenggang ke Semifinal Liga Eropa

  MENJUAL HARAPAN - SC Braga melaju ke babak semifinal Europa League atau Liga Eropa musim 2025-2026 usai bantai tuan urmah Real Betis dengan skor gol 4-2. B ertanding di Sevilla , JUmat dini hari WIB (17/4/2026), sesungguhnya tuan rumah Real betis unggul lebih dahulu 2-0 pada menit ke-13 dan 26 yang berturut-turut dicetak oleh Antony dan Abde Ezzalzouli. N amun, dengan taktik dan serangannya ke pertahanan Betis, pada menit ke-38 Pau Victor berhasil menjaringkan bola ke gawang kiper Betis, sehingga kedudukan menjadi 1-2. D uel kedua tim dengan intensitas tinggi, dan bahkan tuan rumah Betis mendominasi penguasaan bola. K edudukan 2-1 untuk keunggulan sementara Betis ini hingga tirun minum. Baca juga:  Bayern Muenchen ke Semifinal Usai Tumbangkan Real Madrid U sai jeda, kedua kesebelasan dengan ambisi memenangkan tiket ke semifinal Liga Eropa ini, pertandingan makin sengit, utamanya Real Betis yang unggul sementara terus meningkatkan akselerasi serangannya ke pertahanan lawan....

Persijap Menjauh Area Zona Degradasi Usai Taklukkan PSBS Biak

MENJUAL HARAPAN - Persijap Jepara berhasil taklukkan lawannya PSBS Biak dalam laga BRI Super League 2025-2026 pekan ke-26 yang berlangsung digelar di Stadion Gelora Bumi Kartini , Jepara , Jumat (24/4/2026). Dua gol diraih Persijap Jepara pada menit ke-20 lewat  tusukan tendangan Borja Herrera pada menit ke-20, dan Franca di menit ke-67. P ada laga ini, Persijap Jepara, memang secara statistik relatif mendominasi penguasaan bola sejak babak pertama dan babak kedua. D uel-duel pemain, tak bisa terhindar dalam memperebutkan kemenangan pertandingan pekan ini. P ersijap Jepara terus menekan dengan serangan-serangannya dari berbagai lini. B egitu juga dengan PSBS Biak, sesekali memberi ancaman ke gawang kiper Persijap Jepara. PSBS Biak sejak kebobolan di babak pertama, berusaha menekan untuk menyamakan kedudukan, namun hadangan para pemain tuan rumah membuat serangannya gagal menghasilkan gol. D alam babak kedua, tuan rumah Persijap Jepara, memiliki animo yang kuat setelah memiliki ...

Dua Papan Atas Bayern Muenchen Vs VfB, Bayern Makin Kokoh di Klasemen

MENJUAL HARAPAN - Stadion Allianz Arena , Munchen kembali jadi saksi bisu kekokohan tim Bayern Muenche. Pada pekan ke-30, Bayern menjamu tim VfB yang juga berada di papan atas. Minggu dini hari WIB (19/4/2026), Bayern Muenchen menghancurkan harapan lawannya VfB dengan skor gol 4-2. Memang, tuan rumah Bayern Muenchen pada babak pertama kecolonongan lebih dahulu gawang kipernya kebobolan lewat tendangan pemain VfB Chris Fuhrich . Namun, pada menit ke-31 Bayern Muenchen berhasil menyamakannya. Gol balasan tuan rumah dicetak oleh Raphael Guerreiro , kemudian dua menit berikutnya, yaitu menit ke-33 Nicolas Jackson menambah untuk keunggulan Bayern Muenchen menjadi 2-1. Baca juga:  Freiburg Raih Kemenangan Lawan Heidenheim Belum selang lama dari gol kedua tuan rumah, menit ke-37 serangan Bayern Muenchen kembali membobol gawang kiper VfB melalui tendangan Alphonso Davies , sehingga kedudukan menjadi 3-1 hingga turun minum. Usai jeda, dan memasuki babak kedua, keduanya sama-sama ngotot un...