MENJUAL HARAPAN - Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, menimbulkan tanda tanya besar di publik. Gus Yaqut, yang tengah menghadapi kasus dugaan korupsi kuota haji, awalnya ditahan di Rutan KPK. Namun, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret, penyidik KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa penjelasan rinci. Fakta ini baru terungkap pada 21 Maret, memicu gelombang kritik terhadap lembaga antirasuah.
Ketua Exponen 08, M. Damar, menilai keputusan KPK itu mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Ia mendesak Dewan Pengawas KPK maupun pihak berwenang lain segera memeriksa para penyidik dan pejabat yang memberi izin tahanan rumah bagi Yaqut. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi merusak integritas KPK yang selama ini dibangun dengan susah payah.
Damar menekankan, publik berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai alasan pengalihan penahanan. Ia mengingatkan, status tahanan rumah bisa membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. “Ini bukan sekadar soal Yaqut, tapi soal kredibilitas KPK dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya.
Kejanggalan semakin terasa karena kabar Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK pertama kali muncul dari kesaksian Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Saat menjenguk suaminya pada 21 Maret, Silvia mendapati Yaqut tidak ada di tahanan. Dari situlah publik mulai mempertanyakan keberadaan sang mantan menteri, hingga akhirnya KPK mengonfirmasi bahwa ia sudah menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas dasar permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan. Ia menambahkan, tahanan lain pun bisa mengajukan permohonan serupa. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan terhadap Yaqut bisa menjadi preseden buruk, membuka celah bagi tersangka lain untuk menuntut perlakuan sama.
Damar mengingatkan, jika praktik ini dibiarkan, maka sistem pemberantasan korupsi bisa terguncang. Ia menilai, publik yang baru mengetahui status Yaqut belakangan semakin kehilangan kepercayaan terhadap KPK. “Integritas KPK bisa runtuh jika keputusan seperti ini dianggap wajar,” tegasnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada Dewan Pengawas KPK dan lembaga pengawas lain. Mereka dituntut segera bertindak, memeriksa pejabat yang memberi izin tahanan rumah, dan memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Kasus Yaqut menjadi ujian serius bagi KPK: apakah tetap teguh sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, atau justru kehilangan kepercayaan rakyat akibat kebijakan yang dianggap melonggarkan jerat hukum bagi pejabat tinggi. (*Sh_267)
Komentar