Ilustrasi tangkapan layar dari https://geotimes.id/ |
MENJUAL HARAPAN – Dinamika ekonomi nasional pekan ini diwarnai oleh tiga isu fundamental: pelantikan pimpinan baru Bank Indonesia, pembersihan besar-besaran di tubuh Bea Cukai, hingga "pemangkasan ekstrem" dana transfer ke daerah dalam APBN 2026.
Thomas Djiwandono Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Fokus Harmonisasi Kebijakan
Rapat Paripurna ke-12 DPR RI hari ini resmi mengesahkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri. Dalam pernyataan perdananya, Thomas menegaskan komitmen untuk menjaga independensi bank sentral sebagai pilar stabilitas moneter.
Meski belum merinci target kuantitatif, Thomas menekankan urgensi penyelarasan kebijakan fiskal dan moneter. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan di tengah ketidakpastian global. Thomas dipandang sebagai jembatan strategis antara kebijakan moneter BI dan arah fiskal pemerintah ke depan.
Baca juga: DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
'Shock Therapy' di Bea Cukai: Menkeu Purbaya Copot Pejabat Pelabuhan
Menteri Keuangan Purbaya melakukan langkah radikal dengan menginstruksikan rotasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Evaluasi integritas ini menyasar level eselon bawah hingga Kepala Kantor Wilayah, khususnya di lima pelabuhan utama Indonesia.
"Ini adalah bentuk evaluasi menyeluruh. Sebagian pejabat bahkan sudah kami rumahkan," ujar Purbaya.
Selain perombakan personel, Kemenkeu kini membidik perusahaan-perusahaan "hantu" yang tidak memiliki profil bisnis jelas. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik menyimpang dan pungutan liar yang selama ini menggerogoti penerimaan negara di sektor kepabeanan.
Anggaran DBH Dipangkas 69,5%, Menkeu: "Jangan Hanya Endapkan Dana di Bank"
Kebijakan paling mengejutkan datang dari pos Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah memutuskan memangkas drastis Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 69,5% dalam APBN 2026. Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa lambatnya penyerapan anggaran di level daerah menjadi alasan utama.
Perbandingan Pagu Anggaran (Triliun Rupiah):
Pos Anggaran | Pagu 2025 | Pagu 2026 | Penurunan |
Dana Bagi Hasil (DBH) | Rp 192,2 | Rp 58,5 | -69,5% |
DBH Pajak | Rp 77,3 | Rp 26,8 | -65,2% |
DBH Sumber Daya Alam | Rp 85,9 | Rp 30,9 | -64,0% |
Dana Alokasi Khusus (DAK) | Rp 185,2 | Rp 154,3 | -16,6% |
Total Transfer Ke Daerah | Rp 919,8 | Rp 693,0 | -24,6% |
Menkeu menegaskan bahwa alokasi besar menjadi sia-sia jika dana tersebut hanya mengendap di perbankan tanpa memberi dampak pada pembangunan lokal. Namun, pemerintah tetap membuka ruang penambahan anggaran jika pemerintah daerah mampu membuktikan perbaikan tata kelola belanja secara signifikan.
Analisis Singkat
Langkah Menkeu Purbaya menunjukkan sikap hawkish terhadap efisiensi anggaran daerah, sementara penunjukan Thomas Djiwandono diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar melalui koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah. (**)
Komentar