MENJUAL HARAPAN - Persoalan korupsi di Indonesia tiada henti. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) dua kepala daerah, yaitu Wali Kota Madiun, dan Bupati Pati.
Tampaknya, korupsi di Indonesia bukan sekadar perilaku menyimpang individu, akan tetapi merupakan gejala sistemik yang berakar pada kelemahan institusi, insentif politik-ekonomi yang salah, dan budaya birokrasi yang permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Kajian akademik juga menunjukkan korupsi terjadi lintas sektor, mencakup penyuapan, penggelapan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan dampak yang merusak stabilitas, kepercayaan publik, dan kapasitas negara untuk melayani warga. Dalam kerangka kebijakan publik, ini menandakan kegagalan desain institusional: aturan ada, tetapi tidak efektif; pengawasan ada, tetapi tidak tajam; sanksi ada, tetapi tidak menimbulkan efek jera (https://multi.risetakademik.com).
“Korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan terjadi di berbagai sektor, disebabkan oleh faktor individu, kelembagaan, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya pengawasan.” (Hidayat et al., 2025)
Pragmatisme, Keserakahan, dan Sistem yang Gagal
Pakar hukum tata negara menyoroti tiga akar yang membuat korupsi sulit diberantas: pragmatisme politik, keserakahan, dan kegagalan membangun sistem yang baik. Pragmatismenya tampak dalam politik biaya tinggi, patronase, dan kompromi transaksional yang menormalisasi “jalan pintas” demi kelangsungan kekuasaan. Keserakahan—dorongan individual untuk akumulasi cepat—bertemu dengan celah sistemik, menghasilkan perilaku oportunistik. Ketika sistem pengendalian internal lemah, transparansi rendah, dan akuntabilitas tidak konsisten, perilaku menyimpang menjadi rasional secara instrumental (Mochtar, 2025 (https://jogja.tribunnews.com) “Pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan dalam membangun sistem yang baik” adalah akar korupsi yang berulang (Mochtar, 2025).
Desain kebijakan yang rentan dan penegakan yang timpang
Kelemahan desain layanan publik: Proses yang berbelit, discretionary power yang luas, dan standar layanan yang tidak jelas membuka ruang rente. Rekomendasi klasik—merancang ulang dan merestrukturisasi layanan publik—bertujuan mengurangi discretionary power dan memperkuat transparansi prosedural (https://e-jurnal.peraturan.go.id).
Saran kebijakan: “merancang dan merestrukturisasi layanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan, dan sanksi” (Adi, t.t.).
Pengawasan dan sanksi: Minimnya pengawasan independen dan sanksi yang tidak konsisten melemahkan efek jera. Ketika audit, investigasi, dan penuntutan tidak terintegrasi, korupsi menjadi “biaya operasional” yang dapat dinegosiasikan.
Hambatan struktural dan budaya: Hambatan struktural (fragmentasi kewenangan, tumpang tindih regulasi) berpadu dengan hambatan budaya (toleransi terhadap gratifikasi, loyalitas patron-klien) sehingga reformasi sering berhenti di permukaan—mengubah aturan tanpa mengubah insentif.
Ekonomi politik korupsi
Korupsi tumbuh subur ketika insentif kebijakan mendorong perilaku rente: alokasi anggaran yang tidak transparan, pengadaan yang rawan konflik kepentingan, dan politik biaya tinggi yang menuntut “balas budi” melalui akses proyek dan jabatan. Kasus-kasus besar yang mencuat—dari tata kelola komoditas strategis hingga lembaga pembiayaan—menggambarkan bagaimana korupsi beroperasi pada level kebijakan, bukan sekadar transaksi kecil di lapangan ((https://jogja.tribunnews.com ).
Dalam kerangka principal–agent, publik sebagai principal kehilangan daya kontrol karena informasi asimetris dan mekanisme akuntabilitas yang lemah; sementara agent (pejabat/politisi) merasionalisasi perilaku menyimpang ketika probabilitas tertangkap rendah dan manfaat tinggi (https://multi.risetakademik.com dan https://e-jurnal.peraturan.go.id ).
Etika pemerintahan
Etika pemerintahan menuntut lebih dari sekadar kepatuhan terhadap aturan, ia menuntut integritas substantif, yaitu komitmen pada kepentingan publik, keadilan prosedural, dan akuntabilitas yang dapat diverifikasi. Ketika budaya organisasi menoleransi “penyimpangan kecil” (gratifikasi, hadiah, akses istimewa), batas etika bergeser perlahan hingga perilaku menyimpang menjadi normal.
Pendidikan etika tanpa perubahan insentif dan teladan kepemimpinan hanya menghasilkan retorika. Integritas harus ditopang oleh sistem: deklarasi konflik kepentingan yang wajib dan diaudit, pelaporan kekayaan yang diverifikasi, serta perlindungan pelapor yang efektif (https://multi.risetakademik.com dan https://e-jurnal.peraturan.go.id ).
Refleksi
Korupsi bertahan karena ia rasional dalam sistem yang salah, manfaatnya tinggi, risikonya rendah, dan budaya organisasi menoleransinya. Mengubahnya berarti mengubah kalkulus: membuat perilaku bersih lebih mudah dan menguntungkan, serta perilaku menyimpang lebih berisiko dan memalukan. Ini bukan sekadar soal menambah aturan, melainkan menyelaraskan desain kebijakan, insentif politik, dan etika pemerintahan.
Ketika teladan kepemimpinan bertemu akuntabilitas yang tajam dan proses yang transparan, korupsi kehilangan oksigen. Jika tidak, kita hanya memindahkan kursi dalam ruangan yang sama. (sh_267)
Komentar