Langsung ke konten utama

Ekosistem Runtuh, Empati Yang Membeku

istimewa
Oleh: Silahudin
Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

MENJUAL HARAPAN KATA yang tepat untuk menyebut bencana di wilayah Aceh dan Sumatera, adalah “prihatin”. Hamparan lumpur yang menyelimuti Aceh, dan pegunungan Sumatera yang rontok diterjang air, ada satu hal yang lebih dingin dari hujan Desember, yaitu sikap diam pemerintah pusat. 

Data terakhir menunjukkan lebih dari 1.050 nyawa telah melayang. Ratusan lainnya, mungkin ribuan fakta di lapangan, masih dinyatakan hilang.

Bahkan, secara empirik, skala kerusakan ini telah melumpuhkan denyut nadi ekonomi dan sosial di tiga provinsi sekaligus. Akan tetapi, hingga detik ini, Jakarta masih tampak enggan mengetukkan palu "Status Bencana Nasional". Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan, berapa banyak lagi nisan yang harus tertancap agar negara merasa ini adalah darurat?

Pemerintah pusat acapkali berlindung di balik argumen bahwa pemerintah daerah masih "mampu" menangani situasi. Ini adalah sesat pikir birokrasi yang mematikan. Ketika infrastruktur jalan antar-provinsi putus, ribuan hektar sawah fuso, dan trauma psikologis massal melumpuhkan produktivitas, mengandalkan APBD daerah yang terbatas adalah bentuk penelantaran terstruktur.

Memang, menetapkan status Bencana Nasional bukan sekadar soal administratif untuk mencairkan Dana Siap Pakai (DSP). Ini soal komando. Dengan status tersebut, kendali berada di bawah satu komando pusat yang terintegrasi, melibatkan seluruh sumber daya TNI/Polri secara masif, dan memberikan kepastian hukum bagi bantuan internasional untuk masuk tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa bencana di Sumatera kali ini adalah akumulasi dari dosa ekologis selama puluhan tahun. Deforestasi yang masif dan kebijakan tata ruang yang kompromistis telah mengubah hujan menjadi senjata pembunuh massal.

Negara, melalui kebijakan perizinannya di masa lalu, turut andil dalam menciptakan kerentanan ini. Maka, sangatlah tidak etis jika saat bencana tiba, negara justru menarik diri dan membiarkan daerah memikul beban sendirian. Mengakui ini sebagai Bencana Nasional adalah bentuk tanggung jawab moral negara atas kegagalannya melindungi ruang hidup rakyatnya.

Ketimpangan perhatian ini hanya akan memperlebar luka sosial dan mencederai rasa keadilan sebagai satu bangsa.

Kita tidak butuh kunjungan seremoni pejabat yang hanya berfoto di atas reruntuhan. Yang dibutuhkan rakyat Sumatera saat ini adalah pengerahan sumber daya skala penuh.

Karenanya, jangan biarkan rakyat merasa mereka yatim piatu di negeri sendiri. Mengulur waktu menetapkan status Bencana Nasional sama saja dengan memperpanjang penderitaan korban di pengungsian yang kini mulai diserang penyakit dan kelaparan.

Seribu nyawa bukan sekadar angka statistik dalam laporan. Mereka adalah ayah, ibu, dan anak-anak yang hak hidupnya gagal dilindungi negara. Sebelum tanah Sumatera benar-benar menjadi kuburan massal yang terlupakan, ketuklah pintu darurat itu sekarang juga. Jika tidak, sejarah akan mencatat pemerintahan ini sebagai rezim yang paling fasih beretorika, namun paling gagap dalam kemanusiaan.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...