Langsung ke konten utama

Japan Open 2025: Putri, Fajar/Fikri, dan Lanny/Siti ke Perempat Final


 


MENJUAL HARAPAN - Delapan wakil Indonesia yang lolos ke babak 16 besar, tersisa tiga yang lolos ke babak perempat final tournamen badminton Japan Open 2025.

Tiga pebulutangkis Indonesia yang melaju ke perempat final tournamen badminton BWF World Tour Super 750, Japan Open 2025 adalah tunggul putri, Putri Kusuma Wardani, ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, dan ganda putri Lanny Tria Mayasari/Siti Fadia Silva Ramadhanti.

Sementara yang gugur di babak 16 besar Japan Open 2025, yaitu tunggal putra Alwi Farhan, ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi, dan ganda campuran, yaitu Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah, dan Jafat Hidayatullah/Felisha alberta Nathaniel Pasaribu.

Tiga pebulutangkis Indonesia yang lolos ke perempat final Japan Open 2025.

Tunggal putri: Putri Kusuma Wardani mengalahkan tunggal putri Jepang Tomoka Miyazaki dengan dua gim langsung: 21-17, 21-14.

Ganda putra: Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menjatuhkan ganda putra Denmark Rasmus Kjaer/Frederik Sogaard dengan rubber gim: 21-14, 19-21, dan 21-11.

Ganda putri: Lanny Tria Mayasari/Siti Fadia Silva Ramadhanti versus Mizuki Otake/Miyu Takahashi (Jepang): 21-17, 21-14.

Sedangkan lima pebulutangkan Indonesia yang gugur ke perempat final Japan Open 2025.

Tunggal putra: Alwi Farhan vs Alex Lanier (Prancis): 21-14, 15-21, dan 18-21.

Ganda putri: Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi vs Kim Hye-jeong/Kong Hee-yong (Korea Selatan): 22-20, 19-21, dan 11-21.

Ganda campuran:

Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja vs Tang Chun Man/Tse Ying Suet (Hong Kong): 17-21, 19-21

Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Hiroki Midorikawa/Natsu Saito (Jepang): 21-23, 21-18, dan 14-21

Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu vs Chen Tang Jie/Toh Ee Wei (Malaysia): 21-17, 16-21, dan 12-21.

(S_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...