MENJUAL HARAPAN - Lampu ruang penyidikan di Gedung Merah Putih KPK nyaris tak pernah padam. Kamis itu, 5 Februari 2026, deretan mobil hitam kembali memasuki pelataran, membawa "tangkapan" baru dari Depok. Di dalamnya, seorang hakim—sang wakil Tuhan di bumi—terunduk lesu setelah penyidik mengamankan gepokan uang senilai ratusan juta rupiah.
Kasusnya klise: dugaan suap. Sebuah pola repetitif yang seolah menjadi kaset rusak dalam narasi penegakan hukum kita. Meski OTT dilakukan berulang kali, mengapa jeruji besi tak kunjung menciptakan efek jera bagi para pemegang palu keadilan?
Ritual Penangkapan yang Kehilangan "Taji" Psikologis
Secara statistik, OTT adalah senjata paling spektakuler milik KPK. Namun, secara psikologis, "hama" korupsi tampaknya telah bermutasi. Fenomena ini bisa kita bedah melalui beberapa sudut pandang kritis:
1. Normalisasi Risiko (High Risk, High Reward)
Bagi oknum pejabat, tertangkap OTT dianggap sebagai "nasib sial" ketimbang konsekuensi moral. Ketika keuntungan dari korupsi jauh melampaui risiko hukuman yang seringkali didiskon di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka korupsi menjadi kalkulasi bisnis yang rasional.
2. Lemahnya Sanksi Sosial
Dulu, tersangka korupsi akan menutup wajah karena malu. Kini, tak jarang mereka melempar senyum atau lambaian tangan di depan kamera. Tanpa adanya sanksi sosial yang ekstrem—seperti pemiskinan total atau pengucilan sistemik—seragam oranye tak lebih dari sekadar kostum transit menuju sel yang (terkadang) masih memiliki fasilitas lebih baik dari kontrakan buruh.
3. Integritas yang Terbeli di Hilir
Kasus hakim di Depok ini mencerminkan lubang besar di jantung peradilan. Saat benteng terakhir keadilan bisa disuap, maka hukum bukan lagi panglima, melainkan komoditas. OTT hanya membersihkan dahan yang busuk, namun gagal mencabut akar sistem rekrutmen dan pengawasan internal yang rapuh.
Antara Penindakan dan "Pertunjukan"
Kita harus jujur bertanya: Apakah OTT selama ini telah menyentuh pemicu struktural korupsi? "Ada ratusan juta (rupiah)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat.
Angka tersebut mungkin kecil dibandingkan kerugian negara di sektor pertambangan atau infrastruktur, namun nilainya sangat besar dalam merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Selama KPK hanya berfokus pada penindakan hilir (menangkap saat uang berpindah tangan) tanpa perbaikan sistem hulu (digitalisasi putusan, transparansi aliran dana pejabat, dan perlindungan saksi yang kuat), maka OTT hanya akan menjadi rutinitas tanpa akhir.
Menggugat Jera: Apa yang Harus Berubah?
Untuk menghentikan praktik lancung ini, narasi "pemberantasan" harus bergeser menjadi "pematian sistemik". Beberapa langkah radikal yang patut dipertimbangkan:
lPemiskinan Tanpa Ampun: Penggunaan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) harus menjadi menu wajib dalam setiap OTT agar pelaku kehilangan seluruh asetnya.
lReformasi Yudisial Total: Bukan sekadar pengawasan oleh Komisi Yudisial, tapi perombakan sistem karir hakim yang lebih transparan dan berbasis meritokrasi murni.
lPendidikan Integritas Berbasis Bukti: Menanamkan bahwa korupsi bukan hanya soal melanggar aturan, tapi menghancurkan masa depan generasi.
Penutup
Penangkapan hakim di Depok adalah pengingat pahit bahwa jubah hitam tak otomatis menjamin putihnya nurani. OTT adalah alarm, namun alarm yang terus berbunyi tanpa ada yang bangun untuk memperbaiki rumah hanya akan dianggap sebagai bising yang mengganggu telinga.
Tanpa keberanian politik untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, OTT akan tetap menjadi tontonan dramatis satu malam yang gagal membuat para koruptor bermimpi buruk. (Sjs_267)
Komentar