MENJUAL HARAPAN - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Depok pada Februari 2026 ini, melengkapi katalog panjang kegagalan kita dalam memaknai keadilan. Narasi penangkapan yang heroik, pengumuman barang bukti ratusan juta rupiah yang teatrikal, hingga sorot lampu kamera di Gedung Merah Putih kini tak lebih dari sebuah "Melankolis OTT"—sebuah kesedihan yang berulang, namun dirayakan sebagai prestasi.
Kita terjebak dalam drama yang sangat demonstratif, namun secara substantif kosong.
Efek Jera yang Menguap dalam Teater Hukum
Mengapa penangkapan hakim terus terjadi? Jawabannya terletak pada sifat OTT yang kian hari kian kehilangan daya kejutnya.
OTT telah menjadi ritual birokratis. KPK menangkap, publik bersorak, tersangka masuk penjara, lalu beberapa tahun kemudian mendapatkan diskon hukuman melalui remisi atau peninjauan kembali. Drama ini hanya menyasar dahan yang busuk, namun membiarkan akar sistem peradilan tetap lembap oleh air suap.
Bagi para praktisi hukum yang korup, terjaring OTT dianggap sebagai kecelakaan kerja atau "nasib buruk" karena kurang rapi dalam bertransaksi, bukan sebagai konsekuensi mutlak dari kejahatan. Selama hukuman pemiskinan total belum menjadi standar emas, risiko ditangkap hanyalah variabel kecil dalam kalkulasi kekayaan.
Anatomi Kegagalan: Mengapa Korupsi Yudisial Masih Kokoh?
Korupsi di sektor yudisial adalah jenis korupsi paling purba dan paling destruktif. Ketika hakim—yang secara filosofis adalah "wakil Tuhan"—bisa dibeli dengan ratusan juta rupiah, maka hukum bukan lagi tempat mencari keadilan, melainkan pasar malam tempat transaksi kepentingan.
Kegagalan ini berakar pada tiga titik krusial:
Monopoli Kebenaran di Meja Hijau: Hakim memiliki diskresi luar biasa besar tanpa sistem check and balances yang bersifat real-time.
Gaya Hidup yang Melampaui LHKPN: Pengawasan kekayaan pejabat seringkali hanya formalitas administratif di atas kertas, tanpa audit investigatif yang agresif di lapangan.
Budaya Kolegialitas yang Salah Kaprah: Lingkungan peradilan seringkali terperangkap dalam solidaritas korps yang menutup-nutupi borok internal ketimbang melakukan pembersihan mandiri.
Memulai Operasi Senyap Sistemik
Kita harus berhenti terpesona pada kemasan drama OTT yang demonstratif. Pemberantasan korupsi yang sejati tidak berisik; ia bekerja dalam sunyi melalui sistem yang mematikan ruang gerak koruptor.
"Keadilan tidak ditegakkan dengan berapa banyak orang yang kita kirim ke penjara, melainkan dengan seberapa mustahil seseorang bisa mencuri tanpa kehilangan segalanya."
OTT di Depok ini harus menjadi titik balik untuk menanggalkan mentalitas "pemadam kebakaran". Kita membutuhkan mekanisme pemiskinan seketika (lewat UU Perampasan Aset) dan revolusi transparansi yudisial yang tidak menyisakan ruang gelap sedikit pun bagi hakim untuk bernegosiasi dengan pengacara.
Mengakhiri Melankolia
OTT tidak boleh hanya menjadi tontonan publik yang menghibur di tengah dahaga keadilan. Jika negara tetap membiarkan instrumen hukumnya hanya sebatas "menangkap" tanpa "mematikan" sumber daya finansial pelaku, maka kita akan terus terjebak dalam melankolia yang sama di tahun-tahun mendatang: menonton drama penangkapan yang sama, oleh aktor yang berbeda, dengan luka bangsa yang semakin menganga.*
Komentar