Langsung ke konten utama

Titik Balik di Lirboyo, Jalan Konstitusional Menuju Islah PBNU

MENJUAL HARAPAN - Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi saksi sejarah bagi perjalanan panjang Nahdlatul Ulama. Pada Kamis (25/12), sebuah ketegangan yang sempat mengancam soliditas organisasi terbesar di dunia ini akhirnya mencair. Dalam rapat konsultasi yang berlangsung selama tiga jam, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyepakati langkah islah dengan komitmen menyelenggarakan Muktamar Ke-35 NU sesegera mungkin.

Kesepakatan ini bukan sekadar jabat tangan formalitas, melainkan sebuah ikhtiar kolektif untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Forum yang dihadiri oleh jajaran Syuriyah, Mustasyar, dan kiai-kiai sepuh ini menjadi ruang "tabayun" atas berbagai isu sensitif yang sempat membelah kepengurusan. Juru bicara pertemuan, Abdul Muid Shohib, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh kehati-hatian demi menjaga kemaslahatan jam’iyyah.

Dinamika internal ini bermula dari keputusan Rais Aam yang meminta Gus Yahya mundur akibat persoalan manajemen organisasi dan pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) yang menghadirkan narasumber kontroversial. Namun, Gus Yahya bertahan dengan argumentasi konstitusional bahwa pemberhentian mandataris Muktamar tidak bisa dilakukan melalui rapat harian Syuriyah. Kebuntuan ini sempat memicu lahirnya surat-surat keputusan yang saling meniadakan keabsahan satu sama lain.

Dalam suasana yang penuh ketenangan khas pesantren, Gus Yahya memberikan klarifikasi menyeluruh terkait tudingan pelanggaran tata kelola keuangan dan pemilihan narasumber AKN. "Semua isu yang berkembang sudah ditabayun dan diklarifikasi. Para kiai sepuh dan mustasyar menganggap persoalan itu sudah selesai," ujar Amin Said Husni, Sekretaris Jenderal PBNU. Kedewasaan berorganisasi pun tampak saat Rais Aam dengan kebesaran hati menerima permohonan maaf Gus Yahya.

Keputusan menggelar Muktamar Ke-35 secara bersama-sama dipandang sebagai solusi paling bermartabat. Abdul Muid Shohib menekankan, “Forum sepakat bahwa jalan terbaik untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan adalah menggelar Muktamar Ke-35 NU sesegera mungkin”. Muktamar ini dipastikan akan berjalan sesuai AD/ART, sehingga legitimasinya tidak menyisakan keraguan atau "syubhat" di mata warga Nahdliyin.

Kehadiran tokoh-tokoh sentral seperti KH Ma’ruf Amin dan kiai sepuh lainnya memberikan bobot moral yang kuat pada pertemuan ini. Peran mereka sebagai penengah membuktikan bahwa dalam tradisi NU, kiai sepuh tetap menjadi rujukan spiritual tertinggi saat organisasi menghadapi persimpangan jalan. "Di atas kiai ada kiai sepuh, dan di atas kiai sepuh ada kiai yang lebih sepuh lagi," tambah Amin Said Husni menggambarkan hierarki penghormatan di NU.

Langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Bersama untuk mempersiapkan perhelatan akbar tersebut. Meskipun jadwal awal Muktamar adalah Desember 2026, forum Lirboyo membuka peluang percepatan pelaksanaan demi kepastian organisasi1. Katib Aam PBNU Mohammad Nuh menyatakan bahwa PBNU segera menyiapkan langkah teknis agar Muktamar terlaksana secara tertib dan sah.

"Alhamdulillah, hari ini islah telah tercapai. Bersama Rais Aam, kami sepakat bahwa Muktamar bersama adalah solusi terbaik untuk jam’iyah," kata Gus Yahya dengan nada lega usai pertemuan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, dualisme kepemimpinan yang sempat membayang pun sirna. Energi organisasi kini dialihkan untuk menyongsong Muktamar yang diharapkan menjadi titik balik konsolidasi NU dalam melayani umat dan bangsa. (Sjs_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...