Langsung ke konten utama

Menghidupkan Kembali Dana "Tidur" APBD

 

Foto istimewa
Oleh Silahudin

Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

BELAKANGAN ini, isu dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang "tidur" di bank, seperti yang disoroti oleh Menkeu Purbaya, bukanlah sekadar anomali musiman, melainkan manifestasi kronis dari disfungsi fundamental dalam arsitektur desentralisasi fiskal kita.

Angka triliunan rupiah yang mengendap, jauh dari siklus perputaran ekonomi daerah telah menjadi bukti empiris bahwa fungsi alokasi, dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum berjalan secara optimal dan fungsional.

Kritik dari pusat seringkali dibalas dengan pembelaan diri, yang argumennya cenderung bersifat teknis-prosedural, seperti lambatnya proses lelang, kesulitan regulasi pengadaan barang/jasa, atau keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Kendati valid, pembelaan ini hanya menyentuh epistemologi (cara mendapatkan pengetahuan/realisasi) masalah, bukan ontologi (hakikat) masalah yang sebenarnya. Hakikatnya adalah adanya rasa aman yang semu di daerah, di mana kas besar di bank dianggap sebagai indikator stabilitas, alih-alih sebagai dana publik yang harus segera bertransformasi menjadi layanan dan stimulus ekonomi riil.

Dana APBD, terutama yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan darah segar bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika dana ini 'parkir' atau 'tidur' dalam bentuk giro atau deposito, dampak multiplikatornya (multiplier effect) hilang. Proyek pembangunan infrastruktur yang tertunda, bantuan sosial yang tersendat, atau belanja modal yang minim menguap menjadi potensi pertumbuhan yang tidak terealisasi. Ini adalah kerugian ganda, yaitu pertumbuhan PDB terhambat, dan kualitas layanan publik stagnan.

Analisis empiris menunjukkan pola yang berulang, yaitu penyerapan anggaran yang menumpuk di kuartal keempat (Q4). Fenomena ini, yang dikenal sebagai budget seasonality, menunjukkan adanya ketakutan birokrasi (fear of spending) dan kegagapan perencanaan di awal tahun. Pemda sering menunggu kepastian regulasi atau prosedur, padahal ketepatan waktu belanja sangat krusial, terutama belanja modal yang membutuhkan proses panjang. Ketidakmampuan memitigasi risiko birokrasi inilah yang membuat dana menumpuk.

Oleh karena itu, untuk mencapai fungsionalitas sejati, paradigma harus diubah. Dana mengendap seharusnya tidak dilihat hanya sebagai masalah teknis, tetapi sebagai kegagalan kepemimpinan fiskal. Kepala daerah harus berani mendesain program yang ready-to-execute sejak awal tahun, didukung oleh aparatur yang kompeten dan berintegritas.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat juga perlu merefleksi diri. Terlalu banyak regulasi yang tumpang-tindih atau perubahan regulasi di tengah jalan, justru menjadi sumber clogging (penyumbatan) di daerah. Reformasi regulasi TKD harus memastikan bahwa dana transfer memiliki fleksibilitas yang memadai tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Sejalan dengan itu, solusi tidak bisa hanya sebatas ancaman penalti atau penarikan dana. Perlu ada insentif yang kuat (misalnya, reward fiskal bagi daerah dengan penyerapan belanja modal tertinggi dan berkualitas), dan asistensi teknis terstruktur (misalnya, pelatihan manajemen kas dan percepatan lelang). Fungsionalitas berarti dana bergerak sesuai irama kebutuhan daerah, bukan irama birokrasi.

Mendagri dan Menkeu harus menyatukan langkah. Mendagri berfokus pada kapasitas kelembagaan, dan politik anggaran daerah, sementara Menkeu pada mekanisme transfer dan insentif/disinsentif fiskal. Sinergi ini akan menjadi aksiologi (nilai guna) yang sesungguhnya.

Dengan demikian, dana Pemda harus menjadi dinamo pembangunan, bukan bantalan likuiditas bank. Ketika Pemda mampu merencanakan, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggarannya secara cepat dan tepat, barulah desentralisasi fiskal mencapai tujuan awalnya, yaitu peningkatan kesejahteraan, dan pelayanan publik di daerah. Sebaliknya, jika tidak, isu dana "tidur" akan terus menjadi ironi fiskal yang menghambat kemajuan bangsa. Dana harus bangun, bergerak, dan menghasilkan.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...