| Foto istimewa |
Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung
BELAKANGAN ini, isu dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang "tidur" di bank, seperti yang disoroti oleh Menkeu Purbaya, bukanlah sekadar anomali musiman, melainkan manifestasi kronis dari disfungsi fundamental dalam arsitektur desentralisasi fiskal kita.
Angka triliunan rupiah yang mengendap, jauh dari siklus perputaran ekonomi daerah telah menjadi bukti empiris bahwa fungsi alokasi, dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum berjalan secara optimal dan fungsional.
Kritik dari pusat seringkali dibalas dengan pembelaan diri, yang argumennya cenderung bersifat teknis-prosedural, seperti lambatnya proses lelang, kesulitan regulasi pengadaan barang/jasa, atau keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di daerah.
Kendati valid, pembelaan ini hanya menyentuh epistemologi (cara mendapatkan pengetahuan/realisasi) masalah, bukan ontologi (hakikat) masalah yang sebenarnya. Hakikatnya adalah adanya rasa aman yang semu di daerah, di mana kas besar di bank dianggap sebagai indikator stabilitas, alih-alih sebagai dana publik yang harus segera bertransformasi menjadi layanan dan stimulus ekonomi riil.
Dana APBD, terutama yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan darah segar bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika dana ini 'parkir' atau 'tidur' dalam bentuk giro atau deposito, dampak multiplikatornya (multiplier effect) hilang. Proyek pembangunan infrastruktur yang tertunda, bantuan sosial yang tersendat, atau belanja modal yang minim menguap menjadi potensi pertumbuhan yang tidak terealisasi. Ini adalah kerugian ganda, yaitu pertumbuhan PDB terhambat, dan kualitas layanan publik stagnan.
Analisis empiris menunjukkan pola yang berulang, yaitu penyerapan anggaran yang menumpuk di kuartal keempat (Q4). Fenomena ini, yang dikenal sebagai budget seasonality, menunjukkan adanya ketakutan birokrasi (fear of spending) dan kegagapan perencanaan di awal tahun. Pemda sering menunggu kepastian regulasi atau prosedur, padahal ketepatan waktu belanja sangat krusial, terutama belanja modal yang membutuhkan proses panjang. Ketidakmampuan memitigasi risiko birokrasi inilah yang membuat dana menumpuk.
Oleh karena itu, untuk mencapai fungsionalitas sejati, paradigma harus diubah. Dana mengendap seharusnya tidak dilihat hanya sebagai masalah teknis, tetapi sebagai kegagalan kepemimpinan fiskal. Kepala daerah harus berani mendesain program yang ready-to-execute sejak awal tahun, didukung oleh aparatur yang kompeten dan berintegritas.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat juga perlu merefleksi diri. Terlalu banyak regulasi yang tumpang-tindih atau perubahan regulasi di tengah jalan, justru menjadi sumber clogging (penyumbatan) di daerah. Reformasi regulasi TKD harus memastikan bahwa dana transfer memiliki fleksibilitas yang memadai tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Sejalan dengan itu, solusi tidak bisa hanya sebatas ancaman penalti atau penarikan dana. Perlu ada insentif yang kuat (misalnya, reward fiskal bagi daerah dengan penyerapan belanja modal tertinggi dan berkualitas), dan asistensi teknis terstruktur (misalnya, pelatihan manajemen kas dan percepatan lelang). Fungsionalitas berarti dana bergerak sesuai irama kebutuhan daerah, bukan irama birokrasi.
Mendagri dan Menkeu harus menyatukan langkah. Mendagri berfokus pada kapasitas kelembagaan, dan politik anggaran daerah, sementara Menkeu pada mekanisme transfer dan insentif/disinsentif fiskal. Sinergi ini akan menjadi aksiologi (nilai guna) yang sesungguhnya.
Dengan demikian, dana Pemda harus menjadi dinamo pembangunan, bukan bantalan likuiditas bank. Ketika Pemda mampu merencanakan, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggarannya secara cepat dan tepat, barulah desentralisasi fiskal mencapai tujuan awalnya, yaitu peningkatan kesejahteraan, dan pelayanan publik di daerah. Sebaliknya, jika tidak, isu dana "tidur" akan terus menjadi ironi fiskal yang menghambat kemajuan bangsa. Dana harus bangun, bergerak, dan menghasilkan.*
Komentar