Langsung ke konten utama

Kebun Raya yang Terlupakan



MENJUAL HARAPAN - Dahulu kala, ada sebuah Kebun Raya yang sangat subur, bernama Nusantara. Tanah di Kebun Raya ini begitu makmur, setiap jengkalnya mampu menumbuhkan berbagai jenis tanaman. Ada pohon-pohon rindang yang menghasilkan buah-buahan manis, ada ladang-ladang luas yang ditumbuhi padi dan jagung, dan kolam-kolam ikan yang melimpah ruah.

Para penghuni Kebun Raya, yang disebut "Para Petani Kecil", hidup berdampingan dengan damai, saling berbagi hasil panen dan merawat Kebun Raya dengan penuh kasih sayang.

Namun, seiring berjalannya waktu, sebuah fenomena aneh mulai terjadi. Beberapa penghuni yang tadinya sama-sama Petani Kecil, perlahan mulai tumbuh menjadi raksasa. Mereka bukan tumbuh secara fisik, melainkan kekuasaan dan ambisi mereka yang membengkak. Mereka menyebut diri mereka "Para Pengawas Kebun" dan "Para Pemilik Lahan Luas". Mereka mulai mengklaim sebagian besar tanah di Kebun Raya sebagai milik pribadi, padahal dulunya tanah itu adalah milik bersama.

Di sudut Kebun Raya, seekor semut pekerja yang rajin, yang dipanggil Si Kecil, mengamati perubahan ini dengan heran. Setiap hari, ia dan kawanannya bekerja keras mengumpulkan remah-remah makanan, berharap bisa membangun sarang yang kokoh. Akan tetapi, belakangan, remah-remah itu semakin sulit ditemukan. Pohon-pohon yang dulunya berbuah lebat kini banyak yang ditebang, ladang-ladang yang subur kini berubah menjadi padang tandus, dan kolam-kolam ikan kini mengering.

Para Pengawas Kebun dan Para Pemilik Lahan Luas, yang kini lebih sering disebut "Para Penguasaha", mulai membangun pagar-pagar tinggi di sekeliling lahan yang mereka klaim. Pagar-pagar itu terbuat dari janji-janji manis dan aturan-aturan rumit yang hanya mereka yang mengerti. Mereka bahkan memasang papan-papan besar bertuliskan "Dilarang Masuk Kecuali Izin Khusus", seolah-olah Kebun Raya ini adalah milik pribadi mereka seutuhnya.

Di balik pagar-pagar itu, Para Penguasaha mulai menanam tanaman-tanaman aneh. Tanaman-tanaman itu bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk diperdagangkan. Mereka menanam "Pohon Uang" yang daunnya berupa lembaran-lembaran kertas berharga, dan "Bunga Kekuasaan" yang kelopaknya memancarkan aroma keserakahan. Mereka bahkan memiliki "Sumur Keuntungan" yang airnya tak pernah habis, selalu mengalirkan kekayaan ke pundi-pundi mereka.

Sementara itu, Para Petani Kecil yang tidak punya lahan lagi, terpaksa bekerja sebagai buruh di lahan Para Penguasaha. Mereka harus bekerja keras dari pagi hingga malam, namun upah yang mereka terima tak sebanding dengan keringat yang mereka curahkan. Mereka seperti lebah yang mengumpulkan madu, namun madu itu hanya dinikmati oleh ratu lebah yang rakus.

Si Kecil, si semut pekerja, melihat bagaimana Para Petani Kecil semakin kurus dan lesu. Mereka yang dulunya bersemangat, kini hanya bisa menunduk pasrah. Ia tak mengerti mengapa Kebun Raya yang dulunya adil dan makmur, kini berubah menjadi tempat yang penuh ketidakadilan dan penderitaan. Ia hanya berharap, suatu hari nanti, Kebun Raya ini akan kembali menjadi milik bersama, di mana semua penghuni bisa hidup sejahtera.(Sesi-1 dari “Nestapa Ekonomi Kerakyatan”)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...