Langsung ke konten utama

Prabowo dan Politik Ekonomi Kerakyatan



MENJUAL HARAPAN - Dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan sebuah paradigma pembangunan yang berpijak pada pemulihan kedaulatan negara dan pemerataan ekonomi.

Pidato ini menandai upaya rekonstruksi peran negara sebagai aktor dominan dalam mengelola sumber daya strategis. Negara tidak sekadar regulator, tetapi juga pengendali utama dalam memastikan bahwa distribusi hasil pembangunan berpihak pada rakyat banyak.

Konsep yang disampaikan Presiden menunjukkan kembalinya semangat Pasal 33 UUD 1945, yaitu demokrasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting, serta orientasi pada kemakmuran rakyat. Hal ini dapat dibaca sebagai koreksi terhadap liberalisasi ekonomi sebelumnya, di mana pasar bebas seringkali meninggalkan kelompok rentan dan memperlebar kesenjangan.

Dari perspektif pemerataan ekonomi, kebijakan Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan koperasi desa mencerminkan upaya redistribusi sumber daya secara langsung kepada rakyat kecil. Kebijakan ini bukan semata populisme, melainkan strategi jangka panjang membentuk modal manusia (human capital) yang sehat, terdidik, dan produktif.

Kritik terhadap fenomena “serakahnomics”, yakni praktik segelintir elite ekonomi yang memonopoli keuntungan dan merugikan rakyat, menunjukkan kesadaran politik bahwa oligarki ekonomi berpotensi melemahkan legitimasi negara. Dengan menempatkan negara sebagai pelindung rakyat kecil, Presiden berusaha memperkuat kontrak sosial antara negara dan warga.

Dalam kacamata sosiologi politik, pidato ini sekaligus memperlihatkan konvergensi antara populisme ekonomi dan nasionalisme politik. Negara hadir sebagai simbol proteksi terhadap ancaman eksternal (net outflow of national wealth, ketergantungan impor) maupun internal (korupsi, kartel pangan).

Kendati demikian, pertanyaannya, sejauh mana institusionalisasi kebijakan ini dapat bertahan melampaui periode pemerintahan? Apakah program redistribusi seperti MBG dan Sekolah Rakyat akan terintegrasi dalam sistem pembangunan jangka panjang, atau berhenti sebagai proyek simbolik politik?

Dari sisi ekonomi, pendekatan redistributif ini sejalan dengan teori keadilan distributif (distributive justice), di mana pemerataan dianggap kunci legitimasi sosial politik negara. Sementara dari sisi politik, ini memperkuat konsep state-centered development, yang mengembalikan kepercayaan publik bahwa negara mampu menjadi pelindung kepentingan rakyat, bukan sekadar fasilitator kapital.

Pidato Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara hadir kembali di pusat arena politik ekonomi, dengan visi memulihkan kedaulatan ekonomi, memberantas kesenjangan, dan melawan serakahnomics. Dari perspektif sosiologi politik, langkah ini menguatkan legitimasi negara sebagai penjaga kontrak sosial; sementara dari perspektif pemerataan ekonomi, ia menjadi strategi jangka panjang membangun keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. (Silahudin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...