Langsung ke konten utama

Megawati dan Hasto, Bertemu di Kongres PDI Perjuangan






MENJUAL HARAPAN - Di tengah riuh rendah Kongres ke-6 PDIP di Bali, sebuah momen yang tak hanya politis, melainkan juga emosional terjadi, yaitu Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum, sementara Hasto Kristiyanto pulang ke panggung politik setelah menerima amnesti. Dua arus besar ini bertemu dalam satu ruang, yaitu satu melanjutkan kepemimpinan, satu kembali dari pengasingan hukum.

Megawati tidak hanya dikukuhkan, ia diaklamasikan. Tanpa perdebatan, tanpa voting. Para kader dari seluruh Indonesia berdiri, bersorak, dan menyatakan satu suara: Ibu Mega tetap memimpin. Bagi mereka, Megawati bukan sekadar tokoh, tapi simbol kontinuitas ideologi dan keteguhan arah perjuangan.

Pidato Megawati malam itu tidak panjang, namun sarat makna. Ia menolak dikotomi oposisi dan koalisi. “PDIP adalah penyeimbang,” katanya. Ia bicara tentang kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi, dan bahaya demokrasi yang dikerdilkan menjadi sekadar perebutan kekuasaan. Kata-katanya tidak meledak-ledak, tapi mengendap dalam benak para peserta kongres.

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto tiba di rumahnya di Bekasi dini hari, setelah resmi bebas dari Rutan KPK. Ia tidak datang sebagai pahlawan, melainkan sebagai kader yang kembali. Wajahnya lelah, tapi matanya berbinar. Ia mengenakan jas hitam dan kaos merah, warna yang selama ini menjadi identitas PDIP.

Hasto tidak banyak bicara. Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada Megawati, Presiden Prabowo, dan DPR yang telah menyetujui amnesti. “Yang paling penting, Ibu Megawati terpilih kembali,” katanya. Kalimat itu sederhana, namun mengandung loyalitas yang tak tergoyahkan.

Sebelum pulang, Hasto sempat makan sate padang di Menteng. “Padang itu terang,” ujarnya. Ia ingin menyelaraskan makna itu dengan hidupnya yang baru. Sebuah metafora yang menyentuh: dari gelap ke terang, dari tahanan ke panggung politik.

Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari rekonsiliasi nasional. DPR menyetujui amnesti terhadap lebih dari seribu terpidana, termasuk Hasto. Keputusan Presiden ditandatangani 1 Agustus 2025, dan efek pidana terhadap Hasto resmi dihapus. Ia bebas, secara hukum dan simbolik.

Namun, publik belum sepenuhnya lupa. Vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 juta tetap tercatat. Tapi bagi PDIP, Hasto adalah bagian dari keluarga yang kembali. Banyak yang memprediksi ia akan kembali menjabat sebagai Sekjen, meski belum diumumkan secara resmi.

Kehadiran Hasto di Kongres menjadi simbol: bahwa PDIP tidak meninggalkan kadernya. Bahwa loyalitas dan ideologi lebih penting dari citra. Megawati menyambutnya tanpa kata-kata berlebihan, hanya dengan pelukan dan senyum.

Kongres ini bukan hanya tentang struktur partai, melainkan tentang arah politik ke depan. Megawati menegaskan bahwa PDIP akan mendukung pemerintahan Prabowo selama berpihak kepada rakyat. “Kita adalah penjaga rel konstitusi,” katanya.

Dengan Megawati di pucuk pimpinan dan Hasto kembali ke barisan, PDIP memasuki babak baru. Bukan tanpa tantangan, tapi dengan fondasi yang kuat: ideologi, loyalitas, dan keberpihakan. (Silahudin)


Sumber:

https://kaltim.tribunnews.com/2025/08/02/posisi-pdip-usai-megawati-kembali-terpilih-menjadi-ketua-umum-oposisi-atau-koalisi

https://bangka.tribunnews.com/2025/08/02/megawati-terpilih-lagi-pdip-tak-lagi-oposisi-hasto-digadang-gadang-jadi-sekjen-lagi

https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/21291861/hasto-kristiyanto-bebas-usai-dapat-amnesti-dari-prabowo

https://wartakota.tribunnews.com/2025/08/02/megawati-soekarnoputri-terpilih-lagi-jadi-ketum-pdip-ini-reaksi-hasto

https://koran-jakarta.com/2025-07-31/presiden-beri-amnesti-ke-hasto-dan-abolisi-ke-tom-lembong

https://tirto.id/arti-amnesti-apakah-hasto-kristiyanto-pdip-bisa-bebas-hfci

https://news.detik.com/berita/d-8040320/megawati-terpilih-kembali-jadi-ketum-pdip-2025-2030


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...