Langsung ke konten utama

Hukum yang Gagap Bahasa Rakyat

 


MENJUAL HARAPAN - Hukum, dalam idealnya, adalah bahasa keadilan. Ia seharusnya bisa dipahami oleh semua, menjadi pelindung yang adil, dan menjadi alat pembebasan. Akan tetapi, dalam realitas praktiknya, hukum sering kali berbicara dalam bahasa yang tidak dimengerti rakyat, bahasa teknokratis, formal, dan jauh dari pengalaman sehari-hari.

Warga sering kali merasa asing di hadapan hukum. Mereka tak tahu prosedur, tak paham istilah, dan tak punya akses. Ketika mereka mencoba bicara, hukum tak mendengar. Ketika mereka meminta perlindungan, hukum justru menghakimi. Bahasa hukum menjadi tembok, bukan jembatan.

Dalam dialog komunitas, muncul keluhan: “Kami tak tahu bagaimana membela diri.” Ini bukan soal ketidaktahuan, tetapi soal sistem yang tak inklusif. Hukum dirancang untuk mereka yang punya kuasa, bukan untuk mereka yang tertindas. Ia menjadi alat eksklusi.

Hukum yang gagap adalah hukum yang tak mampu menangkap kompleksitas realitas. Ia terlalu kaku, terlalu prosedural, dan terlalu birokratis. Ketika warga menghadapi kekerasan, hukum sibuk mencari bukti. Ketika warga digusur, hukum bicara soal legalitas, bukan keadilan.

Dalam praktiknya, hukum sering kali berpihak pada yang kuat. Korporasi bisa menyewa pengacara, elite bisa memanipulasi regulasi, dan pejabat bisa menghindari jerat. Sementara warga miskin harus berjuang sendiri, tanpa pendamping, tanpa perlindungan.

Hukum juga gagap terhadap konteks lokal. Ia tak mengenal adat, tak menghargai kearifan komunitas, dan tak mengakui pengetahuan warga. Ketika konflik agraria terjadi, hukum bicara soal sertifikat, bukan soal sejarah tanah. Ketika warga mempertahankan ruang hidup, hukum menyebutnya pelanggaran.

Dalam refleksi filosofis, hukum seharusnya bersifat deliberatif. Ia harus lahir dari dialog, dari pengalaman, dan dari nilai-nilai etis. Akan tetapi, hukum kita terlalu positivistik—mengutamakan teks, mengabaikan konteks. Ia menjadi mesin, bukan nurani.

Bahasa hukum yang formal sering kali menjadi alat intimidasi. Surat panggilan, ancaman pidana, dan pasal-pasal yang rumit membuat warga takut bicara. Hukum menjadi alat represi, bukan ekspresi. Ketakutan menggantikan kepercayaan.

Dalam sistem peradilan, warga miskin sering kali kalah sebelum bertanding. Mereka tak punya akses pengacara, tak tahu prosedur, dan tak punya waktu. Sementara pihak yang kuat bisa memperpanjang proses, memanipulasi bukti, dan memengaruhi hakim. Keadilan menjadi ilusi.

Hukum juga gagap terhadap suara perempuan, anak, dan kelompok rentan. Kekerasan domestik sering kali dianggap urusan pribadi. Eksploitasi anak dianggap biasa. Diskriminasi terhadap disabilitas tak dianggap pelanggaran. Hukum belum menjadi ruang inklusi.

Dalam pelayanan publik, hukum sering kali menjadi alasan untuk menolak. “Tidak sesuai prosedur,” “Belum ada regulasi,” “Harus menunggu keputusan.” Kalimat-kalimat ini menjadi mantra birokrasi yang membungkam inisiatif warga. Hukum menjadi penghalang, bukan fasilitator.

Namun, hukum bisa berubah. Ia bukan entitas tetap, tetapi proses sosial. Ia bisa ditafsir ulang, disusun ulang, dan dibentuk ulang. Tapi perubahan itu harus dimulai dari bawah—dari suara warga, dari pengalaman komunitas, dari luka-luka yang diakui.

Ruang tafsir hukum yang baru, hukum bisa diuji terhadap realitas, dibaca ulang dengan etika, dan dirumuskan bersama warga. Hukum tak lagi menjadi milik negara, tetapi milik publik.

Dalam pendekatan visual, hukum bisa dijelaskan dengan infografis, narasi, dan metafora. Ia bisa menjadi cerita, bukan hanya pasal. Ia bisa menjadi pengalaman, bukan hanya dokumen. Bahasa hukum harus diubah agar bisa dimengerti, dirasakan, dan diperjuangkan.

Keadilan bukan soal prosedur, tetapi soal keberpihakan. Hukum harus berpihak pada yang lemah, yang tertindas, dan yang terpinggirkan. Ia harus menjadi alat transformasi sosial, bukan alat pelanggengan kekuasaan. Hukum harus punya hati.

Dan mungkin, hukum yang adil adalah hukum yang bisa menangis bersama warga. Yang bisa merasakan luka, memahami konteks, dan bertindak dengan empati. Hukum bukan hanya soal benar atau salah, tetapi soal manusia dan kemanusiaan.

Episode ini merupakan ajakan untuk menyusun ulang bahasa hukum. Agar ia bisa bicara dengan warga, mendengar suara komunitas, dan menjadi alat pembebasan. Karena hukum yang gagap harus disembuhkan—dengan dialog, dengan keberpihakan, dan dengan keberanian. (Episode-4 dari Serial Refleksi Kemerdekaan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tatang Sudrajat, Dosen USB YPKP Terpilih Jadi Ketua Umum IDoKPI

BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  - Bandung kembali mengukir sejarah dalam dinamika keilmuan pendidikan tinggi. Sabtu 9 Mei  2026, bertempat di Politeknik STIA LAN Bandung , para dosen kebijakan publik dari 114 perguruan tinggi se Indonesia, mendeklarasikan berdirinya Ikatan Dosen Kebijakan Publik Indonesia (IDoKPI). Dalam forum itu, Dr. Tatang Sudrajat, yang pernah jadi Dekan FISIP Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung, secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IDoKPI, sekaligus sebagai formatur pengurus tahun 2026-2030.        Menurut Tatang, latar belakang terbentuknya organisasi intelektual level nasional ini berkaitan dengan tuntutan terhadap peran aktif dosen kebijakan publik dalam merespon berbagai permasalahan publik. Hal ini termasuk dalam kaitan dengan beragam kebijakan pembangunan nasional pada berbagai bidang saat ini. Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini, dihadiri oleh 195 dari 252 dosen anggota IDoKPI ...

Persijap Menjauh Area Zona Degradasi Usai Taklukkan PSBS Biak

MENJUAL HARAPAN - Persijap Jepara berhasil taklukkan lawannya PSBS Biak dalam laga BRI Super League 2025-2026 pekan ke-26 yang berlangsung digelar di Stadion Gelora Bumi Kartini , Jepara , Jumat (24/4/2026). Dua gol diraih Persijap Jepara pada menit ke-20 lewat  tusukan tendangan Borja Herrera pada menit ke-20, dan Franca di menit ke-67. P ada laga ini, Persijap Jepara, memang secara statistik relatif mendominasi penguasaan bola sejak babak pertama dan babak kedua. D uel-duel pemain, tak bisa terhindar dalam memperebutkan kemenangan pertandingan pekan ini. P ersijap Jepara terus menekan dengan serangan-serangannya dari berbagai lini. B egitu juga dengan PSBS Biak, sesekali memberi ancaman ke gawang kiper Persijap Jepara. PSBS Biak sejak kebobolan di babak pertama, berusaha menekan untuk menyamakan kedudukan, namun hadangan para pemain tuan rumah membuat serangannya gagal menghasilkan gol. D alam babak kedua, tuan rumah Persijap Jepara, memiliki animo yang kuat setelah memiliki ...

Semifinal Leg Kedua Liga Champions UEFA 2025/2026: Bayern Muenchen 1 – 1 Paris Saint-Germain

MENJUAL HARAPAN - Allianz Arena, Kamis dini hari WIB (7/5/2026), menjadi panggung drama penuh emosi. Bayern Muenchen dan Paris Saint-Germain saling beradu strategi dalam duel penentuan tiket ke final Liga Champions. Babak Pertama: Kejutan Cepat PSG   Pertandingan baru berjalan beberapa menit, Ousmane Dembélé memecah kebuntuan  berhasil membobol gawang kiper Bayern . Umpan terukur dari lini tengah PSG disambut dengan penyelesaian klinis, membuat publik Allianz Arena terdiam. Bayern yang tertinggal langsung meningkatkan intensitas serangan, namun kokohnya barisan pertahanan PSG membuat peluang demi peluang kandas.   Babak Kedua: Bayern Mengejar Waktu   Bayern tampil lebih agresif di paruh kedua. Serangan sayap, umpan silang, hingga tembakan jarak jauh dilancarkan, tetapi Gianluigi Donnarumma tampil gemilang di bawah mistar PSG. Waktu terus bergulir, dan seolah tiket final semakin menjauh dari genggaman Die Roten. Detik-Detik Menegangkan: Gol Kane di Ujung Laga   ...