Langsung ke konten utama

Hukum yang Gagap Bahasa Rakyat

 


MENJUAL HARAPAN - Hukum, dalam idealnya, adalah bahasa keadilan. Ia seharusnya bisa dipahami oleh semua, menjadi pelindung yang adil, dan menjadi alat pembebasan. Akan tetapi, dalam realitas praktiknya, hukum sering kali berbicara dalam bahasa yang tidak dimengerti rakyat, bahasa teknokratis, formal, dan jauh dari pengalaman sehari-hari.

Warga sering kali merasa asing di hadapan hukum. Mereka tak tahu prosedur, tak paham istilah, dan tak punya akses. Ketika mereka mencoba bicara, hukum tak mendengar. Ketika mereka meminta perlindungan, hukum justru menghakimi. Bahasa hukum menjadi tembok, bukan jembatan.

Dalam dialog komunitas, muncul keluhan: “Kami tak tahu bagaimana membela diri.” Ini bukan soal ketidaktahuan, tetapi soal sistem yang tak inklusif. Hukum dirancang untuk mereka yang punya kuasa, bukan untuk mereka yang tertindas. Ia menjadi alat eksklusi.

Hukum yang gagap adalah hukum yang tak mampu menangkap kompleksitas realitas. Ia terlalu kaku, terlalu prosedural, dan terlalu birokratis. Ketika warga menghadapi kekerasan, hukum sibuk mencari bukti. Ketika warga digusur, hukum bicara soal legalitas, bukan keadilan.

Dalam praktiknya, hukum sering kali berpihak pada yang kuat. Korporasi bisa menyewa pengacara, elite bisa memanipulasi regulasi, dan pejabat bisa menghindari jerat. Sementara warga miskin harus berjuang sendiri, tanpa pendamping, tanpa perlindungan.

Hukum juga gagap terhadap konteks lokal. Ia tak mengenal adat, tak menghargai kearifan komunitas, dan tak mengakui pengetahuan warga. Ketika konflik agraria terjadi, hukum bicara soal sertifikat, bukan soal sejarah tanah. Ketika warga mempertahankan ruang hidup, hukum menyebutnya pelanggaran.

Dalam refleksi filosofis, hukum seharusnya bersifat deliberatif. Ia harus lahir dari dialog, dari pengalaman, dan dari nilai-nilai etis. Akan tetapi, hukum kita terlalu positivistik—mengutamakan teks, mengabaikan konteks. Ia menjadi mesin, bukan nurani.

Bahasa hukum yang formal sering kali menjadi alat intimidasi. Surat panggilan, ancaman pidana, dan pasal-pasal yang rumit membuat warga takut bicara. Hukum menjadi alat represi, bukan ekspresi. Ketakutan menggantikan kepercayaan.

Dalam sistem peradilan, warga miskin sering kali kalah sebelum bertanding. Mereka tak punya akses pengacara, tak tahu prosedur, dan tak punya waktu. Sementara pihak yang kuat bisa memperpanjang proses, memanipulasi bukti, dan memengaruhi hakim. Keadilan menjadi ilusi.

Hukum juga gagap terhadap suara perempuan, anak, dan kelompok rentan. Kekerasan domestik sering kali dianggap urusan pribadi. Eksploitasi anak dianggap biasa. Diskriminasi terhadap disabilitas tak dianggap pelanggaran. Hukum belum menjadi ruang inklusi.

Dalam pelayanan publik, hukum sering kali menjadi alasan untuk menolak. “Tidak sesuai prosedur,” “Belum ada regulasi,” “Harus menunggu keputusan.” Kalimat-kalimat ini menjadi mantra birokrasi yang membungkam inisiatif warga. Hukum menjadi penghalang, bukan fasilitator.

Namun, hukum bisa berubah. Ia bukan entitas tetap, tetapi proses sosial. Ia bisa ditafsir ulang, disusun ulang, dan dibentuk ulang. Tapi perubahan itu harus dimulai dari bawah—dari suara warga, dari pengalaman komunitas, dari luka-luka yang diakui.

Ruang tafsir hukum yang baru, hukum bisa diuji terhadap realitas, dibaca ulang dengan etika, dan dirumuskan bersama warga. Hukum tak lagi menjadi milik negara, tetapi milik publik.

Dalam pendekatan visual, hukum bisa dijelaskan dengan infografis, narasi, dan metafora. Ia bisa menjadi cerita, bukan hanya pasal. Ia bisa menjadi pengalaman, bukan hanya dokumen. Bahasa hukum harus diubah agar bisa dimengerti, dirasakan, dan diperjuangkan.

Keadilan bukan soal prosedur, tetapi soal keberpihakan. Hukum harus berpihak pada yang lemah, yang tertindas, dan yang terpinggirkan. Ia harus menjadi alat transformasi sosial, bukan alat pelanggengan kekuasaan. Hukum harus punya hati.

Dan mungkin, hukum yang adil adalah hukum yang bisa menangis bersama warga. Yang bisa merasakan luka, memahami konteks, dan bertindak dengan empati. Hukum bukan hanya soal benar atau salah, tetapi soal manusia dan kemanusiaan.

Episode ini merupakan ajakan untuk menyusun ulang bahasa hukum. Agar ia bisa bicara dengan warga, mendengar suara komunitas, dan menjadi alat pembebasan. Karena hukum yang gagap harus disembuhkan—dengan dialog, dengan keberpihakan, dan dengan keberanian. (Episode-4 dari Serial Refleksi Kemerdekaan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...