Langsung ke konten utama

Demokrasi Tanpa Demos



MENJUAL HARAPAN - Demokrasi lahir dari gagasan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Ia adalah janji bahwa setiap suara berarti, setiap warga berhak menentukan arah, dan setiap keputusan harus lahir dari partisipasi. Namun, ketika demos-rakyat dihilangkan, demokrasi menjadi kulit tanpa isi.

Dalam praktik politik hari ini, demokrasi sering kali hanya berarti pemilu. Warga diminta memilih, tetapi tak pernah diajak bicara. Mereka diberi hak suara, tetapi tak diberi ruang tafsir. Demokrasi menjadi ritual lima tahunan, bukan proses harian.

Dalam obrol-obrol dengan warga masyarakat, sering berkata: “Kami hanya dibutuhkan saat kampanye.” Setelah itu, suara mereka tak lagi didengar, kebutuhan mereka tak lagi diprioritaskan, dan keberadaan mereka tak lagi diakui. Demokrasi menjadi mobilisasi, bukan partisipasi.

Demokrasi tanpa demos juga tampak dalam sistem representasi. Wakil rakyat tak lagi mewakili, partai politik tak lagi mendengar, dan parlemen menjadi ruang elite. Warga kehilangan saluran, kehilangan harapan, dan kehilangan kendali.

Dalam refleksi filosofis, demokrasi adalah ruang deliberatif. Ia bukan hanya soal memilih, tetapi soal berdialog, berdebat, dan membangun konsensus. Namun, sistem kita terlalu prosedural-mengutamakan mekanisme, mengabaikan makna.

Demokrasi juga dikendalikan oleh modal. Kampanye membutuhkan dana besar, partai dikuasai oleh oligarki, dan kebijakan ditentukan oleh lobi. Warga tak punya akses, tak punya pengaruh, dan tak punya posisi. Demokrasi menjadi pasar.

Dalam sistem hukum, warga tak punya ruang untuk menggugat. Judicial review sulit diakses, forum publik tak tersedia, dan mekanisme pengaduan tak efektif. Hukum menjadi alat negara, bukan alat warga. Demokrasi kehilangan kontrol.

Demokrasi juga gagal merangkul keragaman. Kelompok minoritas, komunitas adat, dan warga marginal tak diberi ruang. Representasi menjadi seragam, narasi menjadi tunggal, dan kebijakan menjadi homogen. Demokrasi menjadi eksklusi.

Dalam pelayanan publik, warga tak diajak merancang. Program dibuat dari atas, evaluasi dilakukan secara teknokratis, dan partisipasi hanya formalitas. Demokrasi menjadi prosedur, bukan proses. Pelayanan kehilangan ruh.

Media pun memperkuat demokrasi tanpa demos. Tayangan politik penuh retorika, debat publik penuh gimmick, dan berita penuh framing. Warga tak diberi ruang untuk memahami, hanya untuk menonton. Demokrasi menjadi tontonan.

Namun, demokrasi bisa dihidupkan kembali. Ia harus dimulai dari bawah, dari ruang komunitas, dari suara warga, dan dari pengalaman lokal. Demokrasi harus dibangun, bukan hanya dijalankan.

Ruang demokrasi yang sejati. Di sana, warga bisa bicara, kebijakan bisa diuji, dan keputusan bisa dibangun bersama. Demokrasi menjadi praksis, bukan hanya prosedur.

Dalam pendekatan visual, demokrasi bisa divisualisasikan sebagai ruang partisipasi. Peta suara warga, infografis deliberatif, dan booklet komunitas bisa menjadi alat pendidikan politik. Visual menjadi alat pemberdayaan.

Demokrasi juga harus masuk dalam kurikulum partisipatif. Anak-anak harus belajar tentang hak warga, tentang proses pengambilan keputusan, dan tentang keberanian bicara. Pendidikan harus membentuk warga aktif.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mendengar. Yang memberi ruang untuk gugatan, untuk tafsir, dan untuk negosiasi. Demokrasi bukan soal mayoritas, tetapi soal keberpihakan pada yang terpinggirkan.

Dan mungkin, demokrasi yang sejati adalah ketika warga bisa berkata: “Saya tak hanya memilih, saya menentukan.” Ketika mereka punya suara, punya ruang, dan punya pengaruh. Demokrasi harus berpihak pada demos.

Episode ini merupakan ajakan untuk mengembalikan rakyat ke dalam demokrasi. Agar sistem tak lagi berjalan sendiri, agar kebijakan tak lagi eksklusif, dan agar politik menjadi ruang hidup bersama. Karena demokrasi tanpa demos adalah demokrasi yang kehilangan jiwa. (Serie-12 dari Refleksi Kemerdekaan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...