HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Politik Kekuasaan dan Panglima-Panglima Politik

 


Oleh Silahudin

Kekuasaan adalah medan tarik-menarik yang nyaris tak pernah sepi dari drama. Setiap jengkal peristiwa politik menyisakan jejak perebutan pengaruh. Dari ruang istana hingga ruang pengadilan, dari parlemen hingga panggung media sosial, politik kekuasaan tidak hanya hidup, tetapi tumbuh subur dalam berbagai bentuk yang kadang halus, kadang kasar, bahkan kadang melampaui batas logika demokrasi.

Hari-hari ini, sebagai salah satu contoh mutakhir,  adalah bagaimana sejumlah aktor politik, dalam tulisan ini saya sebut sebagai panglima-panglima politik, bermain di balik layar terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berhubungan dengan  pemisahan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (pilkada, DPRD). Putusan MK tersebut sebagai produk hukum yang mengikat, mesti dihormati sebagai produk institusi independen, akan tetapi, para panglima, justru terkesan memelintir, mengaburkan, bahkan melemahkan legitimasi MK demi kalkulasi kekuasaan.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal nasional (DPR, DPD dan Presiden) dan pemilu lokal (Pilkada dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota) merupakan langkah penting untuk menata sistem pemilu yang selama ini timpang secara beban logistik dan tata kelola. Akan tetapi, keputusan tersebut langsung dipertanyakan oleh berbagai kalangan, utamanya tokoh-tokoh partai politik dan elite eksekutif.

Pertanyaannya, apa yang sedang dimainkan para panglima tersebut? Tidak lain adalah politik kuasa atas waktu. Mengendalikan jadwal pemilu berarti mengendalikan peta kekuatan. Pilkada yang ditunda atau disinkronkan ulang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa pengaruh penjabat kepala daerah atau menyesuaikan dengan hasil pemilu nasional.

Di sinilah kita melihat bahwa kekuasaan tidak hanya diperebutkan lewat kotak suara, tapi juga melalui pengaruh atas proses hukum dan kebijakan publik. Dalam kerangka Foucaultian, kekuasaan menyebar melalui institusi, wacana, dan bahkan melalui manipulasi makna atas hukum.

Panglima-panglima politik dalam konteks ini bukan hanya mereka yang memegang jabatan formal seperti presiden, ketua partai, atau ketua DPR. Mereka juga bisa berupa figur informal yang memiliki kuasa wacana, kuasa jaringan, dan kuasa sumber daya.

Mereka yang punya akses lintas institusi—parlemen, istana, partai, media, bahkan lembaga peradilan—adalah mereka yang menggerakkan bidak kekuasaan tanpa harus terlihat di permukaan.

Mereka memainkan retorika publik, menebar keraguan terhadap putusan hukum, dan mengklaim seolah mewakili suara rakyat padahal tengah melindungi kepentingan kekuasaan mereka sendiri.

Dalam banyak narasi publik, politik kekuasaan sering digambarkan sebagai konflik antara pemerintah dan oposisi. Namun dalam realitasnya, dalam sistem multipartai dan budaya patronase yang kuat, oposisi pun bisa menjadi bagian dari kekuasaan, asal diberi ruang dan insentif. Oleh karena itu, yang sedang kita hadapi bukan oposisi vs pemerintah, melainkan rakyat vs kartel kekuasaan.

Kartel itu, memiliki satu kesamaan, yaitu ketakutan terhadap kehilangan pengaruh. Sehingga, putusan MK pun bisa dianggap ancaman, jika mengganggu arsitektur kekuasaan yang telah dirancang dengan cermat.

Oleh karena itu, jika kekuasaan bisa mengabaikan putusan hukum, maka hukum telah kehilangan maknanya. Demokrasi tanpa supremasi hukum hanya akan menjadi topeng dari oligarki yang disepakati. Jika narasi elite lebih dipercaya daripada argumen hukum, maka yang menang bukan konstitusi, melainkan strategi politik jangka pendek.

Sebagai warga negara, kita harus waspada. Harus mampu melihat bahwa frasa “untuk rakyat” bisa jadi hanya kosmetik dari “untuk kekuasaan.”

Kekuasaan merupakan amanah, bukan warisan; ia harus diuji oleh hukum, dikontrol oleh publik, dan diarahkan untuk kesejahteraan bersama. Namun, selama kekuasaan dikendalikan oleh segelintir panglima politik yang merasa lebih tinggi dari hukum, maka demokrasi akan tetap menjadi proyek yang belum selesai.

Tugas kita bukan menolak kekuasaan, tetapi membongkar manipulasi atasnya, agar kekuasaan kembali ke tempat asalnya, yaitu rakyat.*

Tutup Iklan