Langsung ke konten utama

Badai di Atas Meja Pengadilan (Sesi 7 dari Cerber "Lorong Gelap Keadilan")

 


MENJUAL HARAPAN - Puncak dari perjalanan Dadun, sebuah klimaks yang telah lama ia nantikan sekaligus ia takuti, membawanya ke meja pengadilan. Di sanalah, di ruang sidang yang sakral, tetapi seringkali ternoda, badai sesungguhnya bergemuruh. Bukan badai alam, melainkan badai kata-kata, argumen, dan manipulasi yang disajikan di bawah nama hukum. Keadilan, yang seharusnya menjadi panglima tertinggi, seringkali menjadi tawanan yang dirantai di tengah arena pertarungan ego dan kepentingan.

Dadun tidak hanya menjadi penonton, ia menjadi saksi kunci. Ia duduk di kursi saksi, jantungnya berdegup kencang, namun tekadnya tak goyah. Di depannya, ia melihat para pengacara saling beradu argumen, menggunakan retorika yang memukau, namun seringkali menyesatkan. Kata-kata menjadi senjata yang ampuh, mampu memutarbalikkan fakta, menutupi kebenaran, dan menciptakan narasi palsu yang meyakinkan. Setiap kalimat adalah siasat, setiap jeda adalah strategi.

Ia menyaksikan bagaimana keadilan dipermainkan, bagaimana bukti-bukti valid direkayasa atau diabaikan, dan bagaimana kesaksian-kesaksian yang jujur dimentahkan dengan mudah. Sumpah di atas kitab suci seolah tak berarti, hanya formalitas belaka di hadapan godaan uang dan kekuasaan. Dadun melihat wajah-wajah yang tanpa ekspresi, seolah tak ada beban moral yang mereka pikul, saat mereka dengan santainya memanipulasi nasib seseorang.

Refleksi dalam ruang sidang yang dingin itu membuat Dadun menyadari betapa rapuhnya kebenaran di hadapan kekuatan uang dan pengaruh. Palu hakim, yang seharusnya menjadi simbol keadilan, terkadang terasa seperti alat penindas, mengesahkan ketidakadilan dengan legitimasi hukum. Ada kepahitan mendalam saat Dadun melihat bagaimana mereka yang seharusnya melindungi keadilan justru menjadi bagian dari lorong gelap itu.

Namun, di tengah badai itu, Dadun tidak menyerah. Ia adalah suara yang berdiri sendiri di tengah kebisingan kebohongan. Ketika gilirannya bersaksi, ia berbicara dengan lantang, dengan kejujuran yang tak tergoyahkan. Ia menyuarakan apa yang ia dengar dari Karsa, apa yang ia lihat di balik tirai mewah, dan apa yang ia rasakan dari rintihan rakyat kecil. Setiap kata yang ia ucapkan adalah hasil dari perjalanannya yang panjang, sebuah manifesto kebenaran yang tak bisa lagi dibungkam.

Ia tahu, kesaksiannya mungkin tidak akan mengubah segalanya dalam satu hari. Sistem itu terlalu kuat, terlalu mengakar. Akan tetapi, ia berharap, kesaksiannya akan menjadi percikan api, sebuah kerikil kecil yang menimbulkan riak, mengganggu ketenangan para pelaku kejahatan. Ia harus melakukannya, demi mereka yang tak bisa bersuara, demi martabat keadilan yang telah tercoreng.

Meskipun persidangan itu berakhir dengan putusan yang tidak sepenuhnya memuaskan Dadun, ia tidak merasa kalah. Ia telah berjuang. Ia telah bersuara. Dan itu, baginya, adalah sebuah kemenangan tersendiri. Ia telah membuka mata banyak orang yang hadir di sana, termasuk Kinanti yang diam-diam memberinya dukungan. Badai di atas meja pengadilan mungkin tak memporak-porandakan segalanya, tetapi ia telah meninggalkan bekas, sebuah celah kecil bagi cahaya untuk masuk. (bersampung ke sesi 8)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...