Langsung ke konten utama

“Mun Kiruh Ti Girang Komo Ka Hilirna”, Refleksi Dalam Pergulatan Kehidupan



MENJUAL HARAPAN – Suatu tatanan kehidupan berbagai aspek atau dimensi, sangat penting. Tatanan yang baik memberikan kontribusi yang baik pula, sebaliknya tatanan yang buruk atau tidak baik, begitu juga.

Oleh karena itu, bangunan “institusi” kehidupan yang eksis dewasa ini, baik dalam soal politik, ekonomi dan hukum, merupakan cerminan tatanan yang dibangun oleh kelompok masyarakat. 

Bahkan dalam bangunan yang mewujud, secara sadar atau tidak cerminan dari pergulatan interaksi kepentingan-kepentingan kelompok masyarakat yang disepakati (consensus).

Dalam tataran peribahasa Sunda ada yang dinamakan dengan “mun kiruh ti girang, komo ka hilirna”. Arti harfiah peribahasa Sunda ini adalah jika keruh dari hulu, maka akan semakin keruh ke hilir. 

Peribahasa Sunda tersebut juga bisa ditarik secara kiasan, yaitu: jika pemimpin atau kondisi awal sudah buruk, maka keadaan selanjutnya semakin memburuk.

Tesis ini saya menyebutnya, menarik untuk ditelisik dalam pergulatan pergaualan berbagai dimensi kehidupan. 

Dalam perspektif sosial budaya, peribahasa Sunda ini memiliki makna atau pandangan filosofis tentang kepemimpinan, dimana kualitas seorang pemimpin, berpengaruh atau sangat kontirbutif menentukan kondisi yang dipimpinnya.

Dalam bahasa lain, proses suatu “peristiwa” atau kondisi berawal dari titik awal. Maksudnya, bilama titik awal sudah buruk, secara sadar atau tidak sulit untuk mencapai hasil yang baik.

Peribahasa Sunda “mun kiruh ti girang, komo ka hilirna” memberi pesan penting dalam berbagai siklus. Artinya, rangkaian peristiwa atau masalah yang ada (dewasa ini), merupakan reaksi panjang  yang tidak diatasi sejak awal secara sungguh-sungguh, sehingga masalah tersebut berulang dan membesar. 

Begitu juga dalam tatanan penyelenggaraan roda pemerintahan (negara), kualitas pemimpin sangat menentukan arah suatu negara dalam mewujudnyatakan tujuan-tujuan negaranya yang diamanatkan oleh konstitusinya.

Pesan krusial yang terkandung dalam peribahasa Sunda tersebut, pertama, pentingnya kepemimpinan, yaitu pemimpin harus memiliki kualitas yang baik dalam membawa perubahan positif dalam berbagai dimensi kehidupan.

Kedua, memiliki kepekaan antisipasi masalah. Dalam arti, masalah yang ada atau muncul harus segera diatasi sejak dini, agar tidak semakin membesar. 

Peribahasa Sunda ini memiliki relevansi yang kontributif dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan atau sekolah, lingkungan kerja, utamanya lingkungan penyelenggaraan roda pemerintahan (negara).

Jadi, implementaisnya dalam tataran pergulatan interaksi bernegara, aktor-aktor yang sedang diberi amanah, kalau pinjam teori trias politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), perlu mengingat dan meningkatkan kesadaran dalam bernegara yang tidak lepas dari peristiwa. 

Manakala ada tuntutan atau aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat warga negara, duduk bersama mendialogkannnya dalam mencapai ‘musyawarah untuk mufakat’.

Dengan demikian, tindakan-tindakan kita, utamanya penyelenggara negara (dalam merumuskan dan mengambil keputusan), tentu berdampak pada berbagai dimensi kehidupan baik dalam jangka pendek maupun panjang.*

*) Silahudin, Pemerhati masalah-masalah sosial politik


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...