Langsung ke konten utama

DPR dan Pemerintah Bergeming Atas Penolakan Revisi UU TNI

 

Mahasiswa dan dosen UGM gelar aksi tolak revisi uu tni (Foto hasil tangkapan layar website UGM )


MENJUAL HARAPAN  – DPR dan pemerintah bergeming atas ragam reaksi dan penolakan berbagai kelompok masyarakat sipil, mahasiswa dan kalangan kampus serta intelektual atas revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menyatakan  hasil pembahasan isi revisi UU 34/2004 tentang TNI atau RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis besok (20/3/2025).

“Tak memasalahkan demo penolakan RUU TNI yang akan dilakukan oleh mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil besok, karena menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang dan wajib dihormati,” ungkap Dave sebagaimana dikutif berbagai sumber media baru-baru ini (19/3/2025).

Lanjutnya, penolakan terhadap revisi UU TNI datang dari kalangan universitas dan pegiat masyarakat sipil karena menilai UU tersebut akan menghidupkan kembali dwifungsi tentara, serta pembahasannya pun dianggap tak transparan dan terburu-buru.

Hasil pembahasan revisi UU TNI menyimpulkan, tentara aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, bertambah 4 dari yang ditentukan dalam UU yang berlaku saat ini.

Menurut Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai revisi UU TNI tersebut berpotensi mendemotivasi atau menurunkan semangat aparatur sipil negara (ASN) dalam bekerja. Hussein menguraikan, ASN yang punya cita-cita menjadi pejabat tinggi di lingkungannya, bisa saja bertanya-tanya untuk apa bekerja profesional jika ujungnya tidak akan mencapai jabatan yang diimpikan, karena jabatan itu akan diisi oleh orang dari instansi lain yang mungkin tidak punya kompetensi.

Sedangkan filsuf dan sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli, menilai kekeliruannya adalah revisi itu dilakukan justru setelah terjadi penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian/lembaga yang dilakukan atas kebijakan Presiden.

“Proses berpikir yang dimunculkan itu post-factum, artinya sudah dilakukan lalu dibuatkan legitimasi,” jelas Karlina.

Revisi UU No 34 tahun 2004 tentang TNI ini banyak penolakan dari kalangan Masyarakat sipil dan para intelektual kampus. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa, kemarin menyampaikan kritik terhadap revisi UU TNI.

Mereka menyoroti 3 poin revisi, salah satunya adalah penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil yang justru akan melemahkan profesionalitas TNI.

Dalam gerakan ini tergabung antara lain mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Kardinal Suharyo, Romo Magnis Suseno, Alissa Wahid, dan Karlina Rohima Supelli. Penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif justru akan membunuh demokrasi, karena prajurit dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang melakukan kekerasan bersenjata, sementara tradisi sipil terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan, saat menghadapi perbedaan dalam mengelola kehidupan bersama.

Mahasiswa tolak revisi uu tni (foto hasil tangkapan layar dari Kompas.com)

Penolakan pembahasan revisi UU TNI tersebut bahkan menjadi trending media sosial (medsos), seperti tagar #TolakRUUTNI kembali trending di X, setelah mulai bermunculan gelombang aksi dari kalangan pendidikan tinggi.

Pertama, mahasiswa dan dosen Universitas Gadjah Mada yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM, Selasa (18/3/2025). Kemudian, hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, mahasiswa Universitas Trisakti berunjuk rasa menolak revisi UU TNI di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta Pusat.

Terbaru, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis besok, 20 Maret 2025.

Meskipun suara penolakan terhadap penambahan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel militer aktif sudah bergaung keras, nampaknya DPR dan pemerintah tetap berjalan sesuai kemauan mereka, yakni mengesahkan revisi UU TNI menjadi UU.

Pengesahan itu direncanakan terjadi esok hari (Kamis, 20/3/2025). Dikabarkan akan terjadi demo besar di DPR dari kalangan penolak revisi UU tersebut. Masyarakat sipil melihat tidak ada urgensi TNI perlu dilibatkan dalam urusan sipil tertentu, mengingat tugas dan fungsi urusan sipil itu sangat berbeda dengan karakter militer yang dididik untuk taat komando.

Karena itu, masyarakat sipil mencurigai revisi itu tak lebih demi kepentingan pragmatis militer, yang berpotensi melemahkan motivasi kerja ASN, dan merusak profesionalisme militer. Padahal menilik tantangan pertahanan negara di masa sekarang dan mendatang, justru menuntut tingkat profesionalisme dan kompetensi personel militer yang semakin tinggi. **

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...