Langsung ke konten utama

DPR dan Pemerintah Bergeming Atas Penolakan Revisi UU TNI

 

Mahasiswa dan dosen UGM gelar aksi tolak revisi uu tni (Foto hasil tangkapan layar website UGM )


MENJUAL HARAPAN  – DPR dan pemerintah bergeming atas ragam reaksi dan penolakan berbagai kelompok masyarakat sipil, mahasiswa dan kalangan kampus serta intelektual atas revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menyatakan  hasil pembahasan isi revisi UU 34/2004 tentang TNI atau RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis besok (20/3/2025).

“Tak memasalahkan demo penolakan RUU TNI yang akan dilakukan oleh mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil besok, karena menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang dan wajib dihormati,” ungkap Dave sebagaimana dikutif berbagai sumber media baru-baru ini (19/3/2025).

Lanjutnya, penolakan terhadap revisi UU TNI datang dari kalangan universitas dan pegiat masyarakat sipil karena menilai UU tersebut akan menghidupkan kembali dwifungsi tentara, serta pembahasannya pun dianggap tak transparan dan terburu-buru.

Hasil pembahasan revisi UU TNI menyimpulkan, tentara aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, bertambah 4 dari yang ditentukan dalam UU yang berlaku saat ini.

Menurut Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai revisi UU TNI tersebut berpotensi mendemotivasi atau menurunkan semangat aparatur sipil negara (ASN) dalam bekerja. Hussein menguraikan, ASN yang punya cita-cita menjadi pejabat tinggi di lingkungannya, bisa saja bertanya-tanya untuk apa bekerja profesional jika ujungnya tidak akan mencapai jabatan yang diimpikan, karena jabatan itu akan diisi oleh orang dari instansi lain yang mungkin tidak punya kompetensi.

Sedangkan filsuf dan sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli, menilai kekeliruannya adalah revisi itu dilakukan justru setelah terjadi penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian/lembaga yang dilakukan atas kebijakan Presiden.

“Proses berpikir yang dimunculkan itu post-factum, artinya sudah dilakukan lalu dibuatkan legitimasi,” jelas Karlina.

Revisi UU No 34 tahun 2004 tentang TNI ini banyak penolakan dari kalangan Masyarakat sipil dan para intelektual kampus. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa, kemarin menyampaikan kritik terhadap revisi UU TNI.

Mereka menyoroti 3 poin revisi, salah satunya adalah penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil yang justru akan melemahkan profesionalitas TNI.

Dalam gerakan ini tergabung antara lain mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Kardinal Suharyo, Romo Magnis Suseno, Alissa Wahid, dan Karlina Rohima Supelli. Penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif justru akan membunuh demokrasi, karena prajurit dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang melakukan kekerasan bersenjata, sementara tradisi sipil terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan, saat menghadapi perbedaan dalam mengelola kehidupan bersama.

Mahasiswa tolak revisi uu tni (foto hasil tangkapan layar dari Kompas.com)

Penolakan pembahasan revisi UU TNI tersebut bahkan menjadi trending media sosial (medsos), seperti tagar #TolakRUUTNI kembali trending di X, setelah mulai bermunculan gelombang aksi dari kalangan pendidikan tinggi.

Pertama, mahasiswa dan dosen Universitas Gadjah Mada yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM, Selasa (18/3/2025). Kemudian, hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, mahasiswa Universitas Trisakti berunjuk rasa menolak revisi UU TNI di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta Pusat.

Terbaru, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis besok, 20 Maret 2025.

Meskipun suara penolakan terhadap penambahan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel militer aktif sudah bergaung keras, nampaknya DPR dan pemerintah tetap berjalan sesuai kemauan mereka, yakni mengesahkan revisi UU TNI menjadi UU.

Pengesahan itu direncanakan terjadi esok hari (Kamis, 20/3/2025). Dikabarkan akan terjadi demo besar di DPR dari kalangan penolak revisi UU tersebut. Masyarakat sipil melihat tidak ada urgensi TNI perlu dilibatkan dalam urusan sipil tertentu, mengingat tugas dan fungsi urusan sipil itu sangat berbeda dengan karakter militer yang dididik untuk taat komando.

Karena itu, masyarakat sipil mencurigai revisi itu tak lebih demi kepentingan pragmatis militer, yang berpotensi melemahkan motivasi kerja ASN, dan merusak profesionalisme militer. Padahal menilik tantangan pertahanan negara di masa sekarang dan mendatang, justru menuntut tingkat profesionalisme dan kompetensi personel militer yang semakin tinggi. **

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Persita Tangerang Gulingkan Trend Positif PSIM Yogyakarta

  MENJUAL HARAPAN - Pekan kedelapan BRI Super League 2025/2026, menjadi momen keberuntungan Persita Tangerang saat menjamu tim PSIM Yogyakarta yang berlangsung di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Jumat (17/10/2025). Pendekar Cisadane menggulingkan trend positif PSIM Yogyakarta dengan kemenangan 4-0. Eber Bessa menggolkan gol pembuka atas operan pemain setimnya Rayco Rodriguez   pada menit ke 23. K edudukan 1-0 ini tidak alami perubahan lagi hingga pertandingan turun minum. U sai istirahat, kedua kesebelasan kembali ke lapangan, tuan rumah Persita Tangerang yang sementara sudah unggul 1-0 atas PSIM Yogayarkta, tampak aksi-aksi serangannya terus menekan pertahanan tim lawan. S erangan demi serangan para pemain Pendekar Cisadane ini akhirnya kembali membobol gawang kiper PSIM pada meint ke-70 yang dicetak oleh Rayco Rodriguez . S udah unggul 2 gol, Persita Tangerang makin agresif melakukan serangan demi serangannya, kendati para pemain PSIM berusaha menghadangnya, namun hadanga...

Potret 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Antara Harapan dan Keraguan Publik

Sumber: setneg.go.id Oleh Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjadi panggung dinamis bagi eksperimen kebijakan, diplomasi global, dan pertarungan persepsi publik. Laporan INDEF bertajuk “Rapor Netizen” mengungkapkan lanskap digital yang penuh sorotan, kritik, dan harapan. Dari reshuffle kabinet hingga program makan bergizi gratis, netizen menjadi aktor penting dalam menilai efektivitas dan etika pemerintahan. Presiden Prabowo menunjukkan orientasi geopolitik yang berbeda dari pendahulunya. Hampir 70% kunjungannya adalah lawatan ke luar negeri, berbanding terbalik dengan Jokowi yang 75% kunjungannya fokus ke dalam negeri. Prabowo tampak ingin menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain strategis di tiga benua: Asia, Eropa, dan Amerika. Namun, di dalam negeri, dinamika politik tak kalah intens. Tiga kali reshuffle kabinet dalam satu tahun, melibatkan 10 pejabat setingkat menteri, menjadikan Prabowo sebagai pr...