Langsung ke konten utama

Enam Kali Pemilu Legislatif di Era Reformasi, dan Pemenangnya


 

MENJUAL HARAPAN - Partai politik (Parpol) merupakan salah satu instrumen demokrasi, yang keberadaannya merupakan infrasturktur politik dalam upaya menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Tujuan partai politik adalah berjuang untuk memperoleh kekuasaan secara konstitusional melalui pemilihan umum.

Sebelum tumbangnya rezim Orde Baru, ada dua partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan satu Golongan Karya (Golkar – waktu itu tidak disebut sebagai partai politik – lihat UU No 3 tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya).

Selama rezim Orde Baru berkuasa, hanya Golongan Karya yang selalu memperoleh suara mayoritas mutlak. Sementara dua parpol lainnya PPP dan PDI berada di bawahnya.

Tumbangnya rezim Orde Baru karena tuntutan rakyat dengan people power-nya tahun 1998 dengan tuntutan reformasi total.

Salah satu lahirnya era reformasi membawa dampak perubahan besar dalam sistem politik Indonesia, utamanya demokratisasi partai politik, dan sistem pemilihan umum (pemilu).

Sejak era reformasi hingga tahun 2024, sudah terselenggara enam kali pemilihan umum. Dan setiap periode pemilunya diikuti dengan sistem multipartai.

Pemilu 1999

Tahun 1999 tonggak pertama pemilihan umum legislatif di era reformasi, yang diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) partai politik.

Dari 48 parpol peserta pemilu 1999 ini, sebanyak 19 (Sembilan belas) parpol yang meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah hasil penghitungan kursi dengan memperhitungkan penggabungan sisa suara (stambus accor).

Inilah partai politik hasil pemilu legislatif tahun 1999 yang memiliki kursi.




Pada hasil pemilu legislatif 1999, PDI Perjuangan meraih suara nasional dan kursi DPR RI terbanyak pertama, disusul oleh Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, PBB, Partai Keadilan, dan PKP, serta sebelas partai politik lainnya.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 selain pemilu legislatif yang kedua di era reformasi, juga merupakan tonggak sejarah dimulainya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Pada pemilu legislatif 2004 ini yang diselenggarakan tanggal 4 April 2004 untuk memilih wakil rakyat selain DPR RI, juga Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) untuk Tingkat pusatnya.

Sedangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 yang diikuti 5 pasangan, dan dari lima pasangan putaran pertama tidak ada yang memenuhi 50%, selanjutnya putaran kedua diambil dari pasangan calon presiden dan wakil presdien yang perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.

Pada putaran kedua Pilpres dilaksanakan tanggal 20 September 2004 yang diikuti dua pasangan, yaitu pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi, dan pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.

Pemilu legislatif 2004 ini diikuti oleh 24 partai politik, 16 partai politik yang meraih kursi di DPR RI.

Inilah partai politik hasil pemilu legislatif tahun 2004 yang memiliki kursi.



Pada pemilu legislatif 2004 ini, Partai Golongan Karya yang meraih suara terbanyak pertama, disusul urutan kedua PDI Perjuangan.

Pemilu 2009

Pemilu legislatif 2009 diikuti 38 partai politik nasiona yang diselenggarakan tanggal 9 April 2009.

Pada pemilu 2009 ini dilaksanakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dan 9 partai politik yang lolos ambang batas parlemen.

Inilah partai politik yang raih kursi di DPR RI.



Perolehan suara terbesar pertama adalah Partai Demokrat, disusul Partai Golkar, dan PDI Perjuangan urutan ketiga.

Pemilu 2014

Pemilu legislatif 2014 diikuti 12 peserta partai politik nasional dengan ambanng batas parlemen 4 persen.

Pelaksanaan pemilu 2014 pada tanggal 9 April 2014, ada 10 parpol yang lolos ke senayan.

PDI Perjuangan meraih suara terbanyak pertama dengan totol jumlah suara 23.681.471 suara, dan 109 kursi di DPR RI.

Inilah perolehan suara parpol dan kursi DPR RI hasil pemilu 2014.

 


Pemilu 2019

Pada pemilu legislate tahun 2019 diikuti 16 partai politik, dan 9 partai politik yang lolos ambang batas 4 persen.

Hasil pemilu legislatif 2019 ini PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang peringkat pertama dengan jumlah suara 27.503.961, dan 128 kursi di DPR RI.

Inilah perolehan suara parpol dan kursi di DPR RI hasil Pemilu 2019.


Pemilu 2024

Pemilu legislatif 2024 diikuti 18 partai politik yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Hasil pemilu 2024 ini 8 partai politik lolos ke parlemen. Dan peroelehan suara terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan dengan total jumlah suara 25.384.673, dan 110 kursi di DPR RI.

Inilah perolehan suara parpol dan kursi DPR RI hasil pemilu 2024.


Catatan penutup

Berdasarkan data enam kali pemilu legislatif sejak 1999 hingga 2024, terbanyak menjadi pemenang pemilu legislatif adalah PDI Perjuangan, yaitu pemilu 1999, 2014, 2019, dan 2024.

Sedangkan pada pemilu legislatif 2004, dimenangkan oleh Partai Golongan Karya, dan 2009 Partai Demokrat.

Demikian, catatan pemilu legislatif di era reformasi yang diikuti oleh multi partai sebagai bagian dari instrument demokrasi. (Silahudin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...