Ditjen Pajak Andalkan Tiga Strategi
4/14/2015
DIREKTORAT Jenderal Pajak
menjalankan tiga strategi untuk mencapai target pajak yang lebih dari
Rp1.000 triliun tahun ini. Pertama, strategi umum yang telah dijalankan dan akan dikembangkan dan diperbaiki. Kedua, strategi sunset policy jilid dua. Adapun yang ketiga ialah optimalisasi unit kerja Center for Tax Analysis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama mengemukakan hal tersebut dalam bincang-bincang dengan pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin.
Mekar mengatakan, saat ini penduduk Indonesia tercatat sebanyak 240 juta jiwa.
Jumlah penduduk yang merupakan wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) seharusnya ada 46 juta jiwa.
Namun, ternyata baru 20 juta jiwa saja yang sudah tercatat ber-NPWP. “Sunset policy jilid dua ini yang kami harapkan dapat memberikan bantuan besar bagi kami untuk mencapai target penerimaan negara.” Berbeda dengan yang diterapkan pada periode 2008-2011, kali ini sunset policy diberlakukan untuk wajib pajak dari segala sektor, tanpa terkecuali. Pemerintah meyakini fasilitas itu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifi kan.
“Kami sebut ini tahun pembinaan. Kami membina dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini menunggak pajak maupun wajib pajak yang belum membuat NPWP,” papar Mekar.
Tahun 2016 akan menjadi masa penegakan hukum, tahun sanksi hukum kepada wajib pajak yang sudah diberi kesempatan melunasi tapi tetap tidak melakukannya.
Tahun 2017 akan menjadi masa rekonsiliasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Setelah itu, tahun keempat yaitu 2018 merupakan tahun kesejahteraan pegawai negeri sipil. Adapun 2019 akan menjadi tahun kemandirian APBN.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sosialisasi dan persiapan untuk kebijakan sunset policy sudah dilakukan sejak tahun lalu. Terutama dalam penyiapan basis data yang menjadi kunci utama implementasi kebijakan itu.
“Kami sudah menyiapkan ini dari tahun lalu, data informasi semua sudah lengkap.
Jadi, semua data SPT kami sudah tahu mereka seharusnya membayar pajak berapa,” ujar Bambang. (Arv/Ant/E-1)
SUMBER; MEDIA INDONESIA, SELASA 14 APRIL 2015