Langsung ke konten utama

Pemilukada Langsung, Demokrasi Minimalis?







Oleh Silahudin

PEMILUKADA langsung sebagai amanat konstitusi, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari proses penguatan demokrasi lokal dalam mendukung hakikat tujuan otonomi daerah. Otonomi daerah, merupakan implikasi  adanya desentralisasi (politik) sebagai pengejawantahan proses demokratisasi di tingkat lokal. Karena dengan desentralisasi politik diyakini merupakan upaya untuk memperkuat proses pengambilan keputusan oleh masyarakat lokal dalam mengatur kepentingannya sendiri. 

Bila ditengok dari perspektif historis, pasang naik dan pasang surut pemilihan kepala daerah, telah menunjukkan dinamikanya masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lahirnya UU No. 22 tahun 1999, yang direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004, merupakan entry point perubahan yang mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepada daerah, dibandingkan dengan UU No. 5 Tahun 1974. 

Pemilukada langsung, memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi lokal, keadilan, pemerataan, kesejahteraan rakyat, dan sekaligus memelihara keutuhan dan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah dengan rakyat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. 

Tahun 2005, merupakan tonggak sejarah Pilkada langsung. Dalam pelaksanaannya, memang masih menunjukkan kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Bahkan ada anggapan membebani APBD. 

Selain itu, Pilkada langsung masih didominasi kelompok elit tertentu melalui oligarki politik, sehingga menjadi perwujudan demokrasi semu. Proses politik sebagai suatu penguatan masyarakat lokal masih belum terjadi, bahkan lebih jauh dari itu konflik-konflik horisontal  yang mengarah kepada anarkisme justru acapkali terjadi. 

Walaupun, masih banyak kekurangan dan kelemahan terhadap Pilkada langsunmenjadi pertimbangan dalam keleluasan rakyat berpartisipasi dalam menentukan figur pimpinan yang layak untuk memimpin daerahnya. Hal ini, memberi warna tersendiri dalam kehidupan politik dan pembelajaran demokrasi masyarakat di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada langsung.

Kalau kita mau menengok ke belakang, memang, fakta yang unik di dalam penyelenggaraan Pilkada langsung, justru ditandai dengan rendahnya partisipasi politik (rata-rata yang menggunakan hak pilihnya antara 60 persen hingga 70 persen) 

Partisipasi rakyatsesungguhnya bukan merupakan variabel independen yang berdiri sendiri. Namun justru dipengaruhi pula oleh faktor-faktor lain, seperti sikap apatis, pasif dan bahkan pragmatis dengan alasan bahwa milih tidak milih, tidak mempengaruhi keadaan hidupnya.  

Pilkada langsung, bukan sekadar memperebutkan kursi kepala daerah, yang tidak memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, justru harusm enjadi tantangan dalam memelihara demokrasi untuk kesejahteraan rakyat.  

Merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi (seperti partai politik, parlemen dan pemerintah), memiliki alasan yang kuat. Yakni karena kader-kader parpol kerapk mengecewakan masyarakat. Realitas tersebut, tentu saja tidaak menjadi “pembiaran”justru menjadi tantangan parpol sebagai institusi yang menggodog kader-kadernya yang berkualitas.  

Agar rakyat tidak melakukan tindakan “penghukuman” dengan tidak menggunakan hak pilihnya,  sejatinya tidak menjadi pembiaran politik semua pemangku kepentingan, justru harus mencari solusi dengan memberi keyakinan “garansi-garansi” politik dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tidak hanya sekadar gugur kewajiban dalam berdemokrasi.* 

(dimuat di Inilah Koran, 27 November 2011)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Persita Tangerang Gulingkan Trend Positif PSIM Yogyakarta

  MENJUAL HARAPAN - Pekan kedelapan BRI Super League 2025/2026, menjadi momen keberuntungan Persita Tangerang saat menjamu tim PSIM Yogyakarta yang berlangsung di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Jumat (17/10/2025). Pendekar Cisadane menggulingkan trend positif PSIM Yogyakarta dengan kemenangan 4-0. Eber Bessa menggolkan gol pembuka atas operan pemain setimnya Rayco Rodriguez   pada menit ke 23. K edudukan 1-0 ini tidak alami perubahan lagi hingga pertandingan turun minum. U sai istirahat, kedua kesebelasan kembali ke lapangan, tuan rumah Persita Tangerang yang sementara sudah unggul 1-0 atas PSIM Yogayarkta, tampak aksi-aksi serangannya terus menekan pertahanan tim lawan. S erangan demi serangan para pemain Pendekar Cisadane ini akhirnya kembali membobol gawang kiper PSIM pada meint ke-70 yang dicetak oleh Rayco Rodriguez . S udah unggul 2 gol, Persita Tangerang makin agresif melakukan serangan demi serangannya, kendati para pemain PSIM berusaha menghadangnya, namun hadanga...

Potret 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Antara Harapan dan Keraguan Publik

Sumber: setneg.go.id Oleh Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjadi panggung dinamis bagi eksperimen kebijakan, diplomasi global, dan pertarungan persepsi publik. Laporan INDEF bertajuk “Rapor Netizen” mengungkapkan lanskap digital yang penuh sorotan, kritik, dan harapan. Dari reshuffle kabinet hingga program makan bergizi gratis, netizen menjadi aktor penting dalam menilai efektivitas dan etika pemerintahan. Presiden Prabowo menunjukkan orientasi geopolitik yang berbeda dari pendahulunya. Hampir 70% kunjungannya adalah lawatan ke luar negeri, berbanding terbalik dengan Jokowi yang 75% kunjungannya fokus ke dalam negeri. Prabowo tampak ingin menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain strategis di tiga benua: Asia, Eropa, dan Amerika. Namun, di dalam negeri, dinamika politik tak kalah intens. Tiga kali reshuffle kabinet dalam satu tahun, melibatkan 10 pejabat setingkat menteri, menjadikan Prabowo sebagai pr...