Langsung ke konten utama

Narasi yang Dikuasai Negara



MENJUAL HARAPAN - Setiap bangsa hidup dari narasi. Ia adalah benang yang merajut identitas, membentuk ingatan, dan menentukan arah. Namun, ketika narasi hanya dimiliki oleh negara, maka yang lahir bukan kebangsaan, melainkan penghapusan. Warga tak lagi punya ruang untuk bercerita.

Narasi resmi sering kali dibentuk dari atas. Ia ditulis dalam buku pelajaran, disampaikan dalam pidato, dan diputar dalam media. Tokoh-tokoh dipilih, peristiwa diseleksi, dan makna ditentukan. Sejarah menjadi milik negara, bukan milik rakyat.

Narasi yang dikuasai negara juga membentuk cara kita memahami masa lalu. Perlawanan dianggap gangguan, kritik dianggap ancaman, dan keragaman dianggap penyimpangan. Sejarah disederhanakan, kompleksitas dihapuskan, dan luka disembunyikan.

Dalam refleksi filosofis, narasi adalah ruang perebutan makna. Ia bukan hanya soal cerita, tetapi soal siapa yang berhak bicara. Ketika negara memonopoli narasi, maka warga kehilangan suara. Demokrasi menjadi sunyi.

Narasi resmi juga membentuk identitas nasional yang sempit. Kita diajarkan untuk bangga pada simbol, tetapi tak diajak memahami sejarah lokal. Kita diminta menghafal, bukan menggali. Identitas menjadi seragam, bukan beragam.

Dalam sistem pendidikan, narasi yang dikuasai negara menjadi kurikulum. Anak-anak belajar tentang pahlawan yang ditentukan, tentang peristiwa yang dipilih, dan tentang makna yang sudah ditetapkan. Tak ada ruang untuk bertanya, tak ada ruang untuk menafsir.

Narasi juga digunakan untuk membenarkan kebijakan. Proyek pembangunan diberi nama patriotik, penggusuran disebut revitalisasi, dan eksploitasi disebut investasi. Bahasa menjadi alat manipulasi. Narasi menjadi topeng.

Dalam media, narasi resmi diperkuat. Tayangan penuh simbol, berita penuh jargon, dan konten penuh glorifikasi. Kritik disensor, suara warga diabaikan, dan narasi tandingan dianggap subversif. Media menjadi corong, bukan ruang dialog.

Narasi yang dikuasai negara juga menghapus trauma. Peristiwa kelam disingkirkan, korban tak diakui, dan luka tak disembuhkan. Kita diajarkan untuk melupakan, bukan untuk memahami. Ingatan kolektif menjadi amputasi.

Namun, warga punya narasi sendiri. Tentang perjuangan mempertahankan tanah, tentang solidaritas di tengah krisis, tentang kreativitas di tengah keterbatasan. Narasi ini hidup, meski tak diakui. Ia adalah bentuk perlawanan.

Narasi warga merupakan narasi yang berakar. Ia lahir dari pengalaman, dari relasi, dan dari keberpihakan. Ia tak selalu rapi, tak selalu formal, tetapi selalu bermakna. Narasi ini harus diangkat, bukan disingkirkan.

Dalam pendekatan visual, narasi bisa divisualisasikan sebagai mosaik. Poster yang menggambarkan sejarah lokal, booklet tentang perjuangan komunitas, dan infografis tentang suara warga bisa menjadi alat pendidikan. Visual menjadi ruang tafsir.

Narasi juga harus masuk dalam kurikulum partisipatif. Anak-anak harus diajak menulis cerita komunitas, menggali sejarah keluarga, dan membangun makna bersama. Pendidikan harus menjadi ruang narasi, bukan hanya ruang hafalan.

Dan mungkin, bangsa yang sehat adalah bangsa yang berani mendengar semua cerita. Yang tak takut pada kompleksitas, yang tak menutup luka, dan yang tak memonopoli makna. Narasi harus dibuka, bukan dikunci.

Episode ini merupakan ajakan untuk membebaskan narasi dari monopoli negara. Agar warga bisa bicara, agar sejarah bisa jujur, dan agar identitas bisa beragam. Karena bangsa tanpa cerita warga adalah bangsa yang kehilangan jiwa. (Seri-10 dari Refleksi Kemerdekaan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...