Langsung ke konten utama

Urgensitas Pancasila*)




Oleh Silahudin

PERSOALAN kebangsaan Indonesia, mengalami ujian berat. Reformasi 1998, sebagai tonggak sejarah “bebas” dari rezim otoriter, masih belum menyerap kepada segenap aspek kehidupan. Bahkan, belakangan ini, justru klaim-klaim sektarianisme menyeruak muncul dan nyaris “menenggelamkan” identitas kebangsaan Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah bangsa, mestinya menjadi modal keunggulan bangsa, justru semakin ditinggalkan. Dalam bahasa lain, ada semacam keengganan merujuk Pancasila sebagai arah yang dapat menuntun negara bangsa ini merealisasikan tujuan bernegara, memajukan kesejahteraan umum. Padahal,  setiap bangsa dan negara memiliki ukuran-ukuran tersendiri yang menjadikan pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya.

Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan.

Pancasila, jelas Kuntowijoyo (1994) ”sebagai puncak pemikiran tentang hati nurani yang terdalam, dan sekaligus suatu dokumen hidup yang secara terus menerus dapat dipakai sebagai referensi.”

Problematikanya, perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?

Berita Terkait

Bila menengok ke belakang, nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya berulang kali diselewengkan oleh rezim, karena proses politik yang kerapkali memanipulasi Pancasila hanya demi kekuasaan semata. Nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya hampir tidak bisa dielakkan oleh siapapun, namun dalam tataran implementasinya justru sebaliknya. Makna tentang Pansasila untuk membimbing dan membantu kita dalam pemahaman bernegara dan berbangsa, acapkali direduksi oleh wilayah kepentingan yang sempit.

Dalam kaitannya Pancasila sebagai falsafah bernegara dan berbangsa, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pancasila sebagai ideologi, sesungguhnya mengandung dimensi ideologi murni dan praktis. Kuntowijoyo (1994) menjelaskan bahwa: Ideologi murni lahir dari khazanah sejarah masa lampau, sedangkan ideologi praktis dapat diamati sepanjang perjalanan sejarahnya. Kalau latar belakang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah menjadi dasar penyusunan sila-sila Pancasila, maka pengalaman sejarah dalam Revolusi Kemerdekaan, periode percobaan dengan demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, dan periode pembangunan sekarang ini menjadi dasar bagi penyusunan ideologi praktis itu. Sebuah ideologi mengandung kedua unsur, murni dan praktis, yang masing-masing akan saling menunjuk. Jika ideologi murni itu kurang lebih permanen, maka ideologi praktis dapat saja berubah.

Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara.

Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945: a) Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; b) Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga dapat membudaya di kalangan masyarakat. Bila itu dirumuskan dalam konseptualisasi kebijakan bernegara dan berbangsa, maka nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain.

Ini berarti, penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, dapat merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Namun dapat pula terjadi sebaliknya, bila memang nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional, hanya dijadikan sebagai alat politik kekuasaan pemegang kekuasaan, tentu saja ideologi Pancasila semakin terpinggirkan di bumi nusantara ini, dan terdesak, bahkan luntur oleh ideologi lain.

Nilai -nilai Pancasila secara objektif dan subjektif, patut terus dikembangkan. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi, mestinya memberikan arah kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan dinamika perubahan dunia, dan Pancasila menjadi ukuran implementatifnya negeri ini. Tanpa pijakan ideologi itu, berarti negara bangsa ini hidup tanpa pedoman.

Sejatinya, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, maka harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam konteks zamannya. Itu sebabnya, Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, dan demokratis.**

 

*)Tulisan ini dimuat di Tribun Jabar, Senin, 30 Mei 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Liverpool Terkapar di Anfield: Nottingham Forest Bungkam Raksasa dengan Skor 3-0

MENJUAL HARAPAN - Dalam laga yang seharusnya menjadi ajang pemulihan performa Liverpool, justru berbalik menjadi mimpi buruk di hadapan publik sendiri. Nottingham Forest tampil penuh percaya diri dan disiplin, menaklukkan tuan rumah dengan skor telak 3-0 dalam pekan kedua belas Liga Inggris musim 2025/2026. Forest Menyerang, Liverpool Terkejut Pertandingan dimulai dengan intensitas tinggi, namun Forest menunjukkan bahwa mereka datang bukan untuk bertahan. Murillo membuka keunggulan di menit ke-33 lewat sundulan tajam hasil sepak pojok. Gol ini mengubah atmosfer di Anfield menjadi tegang dan penuh tekanan. Tak lama setelah jeda, Nicolò Savona menggandakan keunggulan Forest di menit ke-46 dengan tembakan jarak jauh yang mengejutkan Alisson Becker. Morgan Gibbs-White menutup pesta gol di menit ke-78, memanfaatkan kelengahan lini belakang Liverpool yang tampak kehilangan arah. Statistik yang Menggambarkan Ketimpangan Penguasaan bola : Liverpool 62% — Forest 38% Tembakan ke gawang : Liv...

Ulasan Matchday Keenam Liga Eropa 2025/2026

MENJUAL HARAPAN - PEKAN keenam Liga Eropa musim 2025/2026 menutup babak penyisihan grup dengan drama yang tak kalah dari panggung utama Liga Champions. Malam penuh intensitas itu menghadirkan kejutan, kepastian, dan tragedi bagi tim-tim yang gagal memanfaatkan momentum terakhir. Dari Glasgow hingga Lyon, dari Porto hingga Basel, setiap stadion menjadi panggung cerita yang akan dikenang sepanjang musim. Celtic Park yang biasanya bergemuruh justru menjadi saksi bisu keperkasaan AS Roma. Tim Serigala Ibukota tampil dingin dan klinis, menggilas Celtic dengan skor telak 0-3. Roma menunjukkan kedewasaan taktik, seakan ingin menegaskan bahwa mereka bukan sekadar penggembira di kompetisi ini. Celtic, yang sempat berharap pada dukungan publik Skotlandia, justru terlihat kehilangan arah sejak menit awal. Di Bucharest, drama sesungguhnya terjadi. FCSB menjamu Feyenoord dalam duel yang berakhir dengan skor gila: 4-3. Pertandingan ini layak disebut sebagai pesta gol yang penuh emosi. FCSB, dengan d...