Langsung ke konten utama

Konglomerasi dan Keadilan Sosial

  


MENJUAL HARAPAN - Tampak, dalam lanskap ekonomi Indonesia, konglomerasi telah menjadi simbol kekuatan kapital yang dominan. Mereka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, inovasi, dan ekspansi pasar. Akan tetapi di sisi lain, konglomerasi juga menjadi aktor utama dalam memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Oleh karena, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan. Seperti dikatakan oleh Jaya Suprana, “Pertumbuhan ekonomi menjadi primadona pembangunan jauh mengungguli pemerataan ekonomi sehingga jurang kesenjangan antara yang kaya dan miskin makin lebar menganga” (Kompas.com, 2024).

Konglomerasi merujuk pada kelompok perusahaan besar yang memiliki diversifikasi usaha lintas sektor. Di Indonesia, konglomerat seperti Salim Group, Astra, dan Sinar Mas telah menguasai sektor strategis seperti pangan, energi, dan keuangan. Dominasi ini bukan hanya ekonomi, tetapi juga politik dan sosial. Mihardi (2025) menyebut bahwa “Daftar 29 orang terkaya di Indonesia mencerminkan jurang ketimpangan ekonomi yang masih lebar di negeri kita”.

Ketimpangan

Menurut laporan Oxfam dan INFID (2023), kekayaan empat orang terkaya di Indonesia setara dengan 100 juta penduduk termiskin. Data Bank Dunia (2022) menunjukkan bahwa 1% orang terkaya menguasai sekitar 40% total kekayaan nasional. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi lebih menguntungkan segelintir elite, bukan masyarakat luas.

Simon Kuznets dalam kurva terkenalnya menyatakan bahwa ketimpangan akan meningkat pada tahap awal pertumbuhan, lalu menurun seiring pembangunan yang matang. Namun, Indonesia tampaknya belum berhasil melewati fase awal tersebut. Ketimpangan justru semakin melebar, menunjukkan bahwa distribusi hasil pertumbuhan belum merata (Antara News, 2025).

Ketimpangan ekonomi tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang kerja. Anak-anak dari keluarga miskin sering kali kesulitan mengakses pendidikan berkualitas, yang membatasi mobilitas sosial mereka. Ketimpangan ini memperkuat siklus kemiskinan antar generasi (Good News From Indonesia, 2025).

Konglomerat sering kali memanfaatkan skala ekonomi untuk menguasai pasar dan menyingkirkan usaha kecil. KPPU mencatat lebih dari 50 kasus dugaan monopoli pada 2024. Hal ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di kota besar, seperti Jakarta, dan Surabaya, menciptakan ketimpangan wilayah. Daerah tertinggal seperti NTT dan Papua masih bergulat dengan kemiskinan struktural. Pemerataan pembangunan menjadi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan sosial.

John Rawls dalam “A Theory of Justice” menyatakan bahwa keadilan adalah “fairness”, yaitu distribusi kekayaan dan kekuasaan harus menguntungkan yang paling lemah dalam masyarakat (Rawls, 1971). Prinsip ini menuntut agar ketimpangan hanya dibenarkan jika memperbaiki posisi mereka yang paling kurang beruntung.

Demokrasi ekonomi menekankan partisipasi masyarakat dalam proses produksi dan distribusi. Ini mencakup penguatan koperasi, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Afina Islah (2024) menyebut bahwa “Globalisasi yang seharusnya menjadi dorongan pertumbuhan inklusif justru memperburuk keadaan karena dominasi perusahaan besar”.

Karena itulah, salah satu solusi struktural adalah penerapan pajak kekayaan progresif. Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar konstitusional untuk ini. Pemerintah perlu memperkuat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mengaudit kekayaan dan menindak pengemplang pajak secara tegas.

Perusahaan besar harus diwajibkan memiliki Dana Investasi Dampak Wajib dari keuntungan bersih. Ini bisa diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa. POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Obligasi Hijau dan Sosial menjadi instrumen penting dalam hal ini.

Ketimpangan dan Stabilitas Sosial

Ketimpangan yang ekstrem dapat memicu kerawanan sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan politik. Ketika masyarakat merasa terpinggirkan, kepercayaan terhadap institusi negara menurun. Ini mengancam kohesi sosial dan keberlanjutan demokrasi.

Negara harus hadir sebagai penyeimbang kekuatan pasar. Ini mencakup regulasi ketat terhadap konglomerasi, perlindungan terhadap UMKM, dan kebijakan afirmatif untuk kelompok marginal. Tanpa intervensi negara, pasar bebas hanya akan memperkuat ketimpangan.

Konglomerat harus menginternalisasi etika bisnis dan tanggung jawab sosial. Keadilan sosial bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga moral. Seperti dikatakan oleh Rawls, “Institusi sosial harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksetaraan bekerja untuk keuntungan semua orang” (Rawls, 1971).

Pendidikan kritis perlu dikembangkan untuk membangun kesadaran publik tentang struktur ketimpangan. Media, akademisi, dan komunitas sipil harus berperan aktif dalam mengadvokasi keadilan sosial dan mendekonstruksi narasi dominan tentang pertumbuhan.

Belajar dari negara lain, seperti China berhasil menekan ketimpangan melalui pajak progresif dan pembangunan pedesaan. Indonesia dapat belajar dari strategi ini, dengan menyesuaikan konteks lokal dan memperkuat kapasitas kelembagaan.

Ekonomi masa depan harus berbasis etika, partisipasi, dan keberlanjutan. Konglomerasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Ini menuntut transformasi paradigma dari kapitalisme eksploitatif menuju ekonomi solidaritas.

Keadilan sosial bukan sekadar distribusi material, tetapi juga pengakuan, partisipasi, dan martabat. Seperti dikatakan oleh Amartya Sen, “Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan untuk menjalani kehidupan yang bernilai” (Sen, 2009).

Karenanya, mewujudkan Pancasila dalam ekonomi, dimana sila kelima Pancasila--Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus menjadi kompas moral dalam pembangunan ekonomi. Konglomerasi harus tunduk pada prinsip ini, bukan sebaliknya. Tanpa keadilan sosial, pertumbuhan hanyalah ilusi.*

 *) Silahudin, Pemerhati Sosial Poltik, Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara, FISIP Universitas Nurtanio Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tatang Sudrajat, Dosen USB YPKP Terpilih Jadi Ketua Umum IDoKPI

BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  - Bandung kembali mengukir sejarah dalam dinamika keilmuan pendidikan tinggi. Sabtu 9 Mei  2026, bertempat di Politeknik STIA LAN Bandung , para dosen kebijakan publik dari 114 perguruan tinggi se Indonesia, mendeklarasikan berdirinya Ikatan Dosen Kebijakan Publik Indonesia (IDoKPI). Dalam forum itu, Dr. Tatang Sudrajat, yang pernah jadi Dekan FISIP Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung, secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IDoKPI, sekaligus sebagai formatur pengurus tahun 2026-2030.        Menurut Tatang, latar belakang terbentuknya organisasi intelektual level nasional ini berkaitan dengan tuntutan terhadap peran aktif dosen kebijakan publik dalam merespon berbagai permasalahan publik. Hal ini termasuk dalam kaitan dengan beragam kebijakan pembangunan nasional pada berbagai bidang saat ini. Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini, dihadiri oleh 195 dari 252 dosen anggota IDoKPI ...

Persijap Menjauh Area Zona Degradasi Usai Taklukkan PSBS Biak

MENJUAL HARAPAN - Persijap Jepara berhasil taklukkan lawannya PSBS Biak dalam laga BRI Super League 2025-2026 pekan ke-26 yang berlangsung digelar di Stadion Gelora Bumi Kartini , Jepara , Jumat (24/4/2026). Dua gol diraih Persijap Jepara pada menit ke-20 lewat  tusukan tendangan Borja Herrera pada menit ke-20, dan Franca di menit ke-67. P ada laga ini, Persijap Jepara, memang secara statistik relatif mendominasi penguasaan bola sejak babak pertama dan babak kedua. D uel-duel pemain, tak bisa terhindar dalam memperebutkan kemenangan pertandingan pekan ini. P ersijap Jepara terus menekan dengan serangan-serangannya dari berbagai lini. B egitu juga dengan PSBS Biak, sesekali memberi ancaman ke gawang kiper Persijap Jepara. PSBS Biak sejak kebobolan di babak pertama, berusaha menekan untuk menyamakan kedudukan, namun hadangan para pemain tuan rumah membuat serangannya gagal menghasilkan gol. D alam babak kedua, tuan rumah Persijap Jepara, memiliki animo yang kuat setelah memiliki ...

Semifinal Leg Kedua Liga Champions UEFA 2025/2026: Bayern Muenchen 1 – 1 Paris Saint-Germain

MENJUAL HARAPAN - Allianz Arena, Kamis dini hari WIB (7/5/2026), menjadi panggung drama penuh emosi. Bayern Muenchen dan Paris Saint-Germain saling beradu strategi dalam duel penentuan tiket ke final Liga Champions. Babak Pertama: Kejutan Cepat PSG   Pertandingan baru berjalan beberapa menit, Ousmane Dembélé memecah kebuntuan  berhasil membobol gawang kiper Bayern . Umpan terukur dari lini tengah PSG disambut dengan penyelesaian klinis, membuat publik Allianz Arena terdiam. Bayern yang tertinggal langsung meningkatkan intensitas serangan, namun kokohnya barisan pertahanan PSG membuat peluang demi peluang kandas.   Babak Kedua: Bayern Mengejar Waktu   Bayern tampil lebih agresif di paruh kedua. Serangan sayap, umpan silang, hingga tembakan jarak jauh dilancarkan, tetapi Gianluigi Donnarumma tampil gemilang di bawah mistar PSG. Waktu terus bergulir, dan seolah tiket final semakin menjauh dari genggaman Die Roten. Detik-Detik Menegangkan: Gol Kane di Ujung Laga   ...