Langsung ke konten utama

Konglomerasi dan Keadilan Sosial

  


MENJUAL HARAPAN - Tampak, dalam lanskap ekonomi Indonesia, konglomerasi telah menjadi simbol kekuatan kapital yang dominan. Mereka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, inovasi, dan ekspansi pasar. Akan tetapi di sisi lain, konglomerasi juga menjadi aktor utama dalam memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Oleh karena, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan. Seperti dikatakan oleh Jaya Suprana, “Pertumbuhan ekonomi menjadi primadona pembangunan jauh mengungguli pemerataan ekonomi sehingga jurang kesenjangan antara yang kaya dan miskin makin lebar menganga” (Kompas.com, 2024).

Konglomerasi merujuk pada kelompok perusahaan besar yang memiliki diversifikasi usaha lintas sektor. Di Indonesia, konglomerat seperti Salim Group, Astra, dan Sinar Mas telah menguasai sektor strategis seperti pangan, energi, dan keuangan. Dominasi ini bukan hanya ekonomi, tetapi juga politik dan sosial. Mihardi (2025) menyebut bahwa “Daftar 29 orang terkaya di Indonesia mencerminkan jurang ketimpangan ekonomi yang masih lebar di negeri kita”.

Ketimpangan

Menurut laporan Oxfam dan INFID (2023), kekayaan empat orang terkaya di Indonesia setara dengan 100 juta penduduk termiskin. Data Bank Dunia (2022) menunjukkan bahwa 1% orang terkaya menguasai sekitar 40% total kekayaan nasional. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi lebih menguntungkan segelintir elite, bukan masyarakat luas.

Simon Kuznets dalam kurva terkenalnya menyatakan bahwa ketimpangan akan meningkat pada tahap awal pertumbuhan, lalu menurun seiring pembangunan yang matang. Namun, Indonesia tampaknya belum berhasil melewati fase awal tersebut. Ketimpangan justru semakin melebar, menunjukkan bahwa distribusi hasil pertumbuhan belum merata (Antara News, 2025).

Ketimpangan ekonomi tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang kerja. Anak-anak dari keluarga miskin sering kali kesulitan mengakses pendidikan berkualitas, yang membatasi mobilitas sosial mereka. Ketimpangan ini memperkuat siklus kemiskinan antar generasi (Good News From Indonesia, 2025).

Konglomerat sering kali memanfaatkan skala ekonomi untuk menguasai pasar dan menyingkirkan usaha kecil. KPPU mencatat lebih dari 50 kasus dugaan monopoli pada 2024. Hal ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di kota besar, seperti Jakarta, dan Surabaya, menciptakan ketimpangan wilayah. Daerah tertinggal seperti NTT dan Papua masih bergulat dengan kemiskinan struktural. Pemerataan pembangunan menjadi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan sosial.

John Rawls dalam “A Theory of Justice” menyatakan bahwa keadilan adalah “fairness”, yaitu distribusi kekayaan dan kekuasaan harus menguntungkan yang paling lemah dalam masyarakat (Rawls, 1971). Prinsip ini menuntut agar ketimpangan hanya dibenarkan jika memperbaiki posisi mereka yang paling kurang beruntung.

Demokrasi ekonomi menekankan partisipasi masyarakat dalam proses produksi dan distribusi. Ini mencakup penguatan koperasi, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Afina Islah (2024) menyebut bahwa “Globalisasi yang seharusnya menjadi dorongan pertumbuhan inklusif justru memperburuk keadaan karena dominasi perusahaan besar”.

Karena itulah, salah satu solusi struktural adalah penerapan pajak kekayaan progresif. Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar konstitusional untuk ini. Pemerintah perlu memperkuat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mengaudit kekayaan dan menindak pengemplang pajak secara tegas.

Perusahaan besar harus diwajibkan memiliki Dana Investasi Dampak Wajib dari keuntungan bersih. Ini bisa diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa. POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Obligasi Hijau dan Sosial menjadi instrumen penting dalam hal ini.

Ketimpangan dan Stabilitas Sosial

Ketimpangan yang ekstrem dapat memicu kerawanan sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan politik. Ketika masyarakat merasa terpinggirkan, kepercayaan terhadap institusi negara menurun. Ini mengancam kohesi sosial dan keberlanjutan demokrasi.

Negara harus hadir sebagai penyeimbang kekuatan pasar. Ini mencakup regulasi ketat terhadap konglomerasi, perlindungan terhadap UMKM, dan kebijakan afirmatif untuk kelompok marginal. Tanpa intervensi negara, pasar bebas hanya akan memperkuat ketimpangan.

Konglomerat harus menginternalisasi etika bisnis dan tanggung jawab sosial. Keadilan sosial bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga moral. Seperti dikatakan oleh Rawls, “Institusi sosial harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksetaraan bekerja untuk keuntungan semua orang” (Rawls, 1971).

Pendidikan kritis perlu dikembangkan untuk membangun kesadaran publik tentang struktur ketimpangan. Media, akademisi, dan komunitas sipil harus berperan aktif dalam mengadvokasi keadilan sosial dan mendekonstruksi narasi dominan tentang pertumbuhan.

Belajar dari negara lain, seperti China berhasil menekan ketimpangan melalui pajak progresif dan pembangunan pedesaan. Indonesia dapat belajar dari strategi ini, dengan menyesuaikan konteks lokal dan memperkuat kapasitas kelembagaan.

Ekonomi masa depan harus berbasis etika, partisipasi, dan keberlanjutan. Konglomerasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Ini menuntut transformasi paradigma dari kapitalisme eksploitatif menuju ekonomi solidaritas.

Keadilan sosial bukan sekadar distribusi material, tetapi juga pengakuan, partisipasi, dan martabat. Seperti dikatakan oleh Amartya Sen, “Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan untuk menjalani kehidupan yang bernilai” (Sen, 2009).

Karenanya, mewujudkan Pancasila dalam ekonomi, dimana sila kelima Pancasila--Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus menjadi kompas moral dalam pembangunan ekonomi. Konglomerasi harus tunduk pada prinsip ini, bukan sebaliknya. Tanpa keadilan sosial, pertumbuhan hanyalah ilusi.*

 *) Silahudin, Pemerhati Sosial Poltik, Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara, FISIP Universitas Nurtanio Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

  Presiden Prabowo Subianto lantik Sudaryono sebagai BGNdi Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   MENJUAL HARAPAN — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan BGN untuk memperkuat akselerasi dan pelaksanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) . Pengangkatan Sudaryono tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional . Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu langsung pengambilan sumpah jabatan yang diucapkannya secara khidmat oleh pejabat terlantik . “Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Repub lik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Donny Ernawan dan Yos Sunitiyoso Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr MENJUAL HARAPAN JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) . Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pengangkatan kedua pimpinan perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia . Dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, kedua pejabat yang dilantik menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan amanah dengan penuh integri tas dan tanggung jawab . “Bahwa saya ...