Langsung ke konten utama

Konglomerasi dan Keadilan Sosial

  


MENJUAL HARAPAN - Tampak, dalam lanskap ekonomi Indonesia, konglomerasi telah menjadi simbol kekuatan kapital yang dominan. Mereka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, inovasi, dan ekspansi pasar. Akan tetapi di sisi lain, konglomerasi juga menjadi aktor utama dalam memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Oleh karena, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan. Seperti dikatakan oleh Jaya Suprana, “Pertumbuhan ekonomi menjadi primadona pembangunan jauh mengungguli pemerataan ekonomi sehingga jurang kesenjangan antara yang kaya dan miskin makin lebar menganga” (Kompas.com, 2024).

Konglomerasi merujuk pada kelompok perusahaan besar yang memiliki diversifikasi usaha lintas sektor. Di Indonesia, konglomerat seperti Salim Group, Astra, dan Sinar Mas telah menguasai sektor strategis seperti pangan, energi, dan keuangan. Dominasi ini bukan hanya ekonomi, tetapi juga politik dan sosial. Mihardi (2025) menyebut bahwa “Daftar 29 orang terkaya di Indonesia mencerminkan jurang ketimpangan ekonomi yang masih lebar di negeri kita”.

Ketimpangan

Menurut laporan Oxfam dan INFID (2023), kekayaan empat orang terkaya di Indonesia setara dengan 100 juta penduduk termiskin. Data Bank Dunia (2022) menunjukkan bahwa 1% orang terkaya menguasai sekitar 40% total kekayaan nasional. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi lebih menguntungkan segelintir elite, bukan masyarakat luas.

Simon Kuznets dalam kurva terkenalnya menyatakan bahwa ketimpangan akan meningkat pada tahap awal pertumbuhan, lalu menurun seiring pembangunan yang matang. Namun, Indonesia tampaknya belum berhasil melewati fase awal tersebut. Ketimpangan justru semakin melebar, menunjukkan bahwa distribusi hasil pertumbuhan belum merata (Antara News, 2025).

Ketimpangan ekonomi tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang kerja. Anak-anak dari keluarga miskin sering kali kesulitan mengakses pendidikan berkualitas, yang membatasi mobilitas sosial mereka. Ketimpangan ini memperkuat siklus kemiskinan antar generasi (Good News From Indonesia, 2025).

Konglomerat sering kali memanfaatkan skala ekonomi untuk menguasai pasar dan menyingkirkan usaha kecil. KPPU mencatat lebih dari 50 kasus dugaan monopoli pada 2024. Hal ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di kota besar, seperti Jakarta, dan Surabaya, menciptakan ketimpangan wilayah. Daerah tertinggal seperti NTT dan Papua masih bergulat dengan kemiskinan struktural. Pemerataan pembangunan menjadi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan sosial.

John Rawls dalam “A Theory of Justice” menyatakan bahwa keadilan adalah “fairness”, yaitu distribusi kekayaan dan kekuasaan harus menguntungkan yang paling lemah dalam masyarakat (Rawls, 1971). Prinsip ini menuntut agar ketimpangan hanya dibenarkan jika memperbaiki posisi mereka yang paling kurang beruntung.

Demokrasi ekonomi menekankan partisipasi masyarakat dalam proses produksi dan distribusi. Ini mencakup penguatan koperasi, UMKM, dan ekonomi kerakyatan. Afina Islah (2024) menyebut bahwa “Globalisasi yang seharusnya menjadi dorongan pertumbuhan inklusif justru memperburuk keadaan karena dominasi perusahaan besar”.

Karena itulah, salah satu solusi struktural adalah penerapan pajak kekayaan progresif. Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar konstitusional untuk ini. Pemerintah perlu memperkuat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mengaudit kekayaan dan menindak pengemplang pajak secara tegas.

Perusahaan besar harus diwajibkan memiliki Dana Investasi Dampak Wajib dari keuntungan bersih. Ini bisa diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa. POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Obligasi Hijau dan Sosial menjadi instrumen penting dalam hal ini.

Ketimpangan dan Stabilitas Sosial

Ketimpangan yang ekstrem dapat memicu kerawanan sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan politik. Ketika masyarakat merasa terpinggirkan, kepercayaan terhadap institusi negara menurun. Ini mengancam kohesi sosial dan keberlanjutan demokrasi.

Negara harus hadir sebagai penyeimbang kekuatan pasar. Ini mencakup regulasi ketat terhadap konglomerasi, perlindungan terhadap UMKM, dan kebijakan afirmatif untuk kelompok marginal. Tanpa intervensi negara, pasar bebas hanya akan memperkuat ketimpangan.

Konglomerat harus menginternalisasi etika bisnis dan tanggung jawab sosial. Keadilan sosial bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga moral. Seperti dikatakan oleh Rawls, “Institusi sosial harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksetaraan bekerja untuk keuntungan semua orang” (Rawls, 1971).

Pendidikan kritis perlu dikembangkan untuk membangun kesadaran publik tentang struktur ketimpangan. Media, akademisi, dan komunitas sipil harus berperan aktif dalam mengadvokasi keadilan sosial dan mendekonstruksi narasi dominan tentang pertumbuhan.

Belajar dari negara lain, seperti China berhasil menekan ketimpangan melalui pajak progresif dan pembangunan pedesaan. Indonesia dapat belajar dari strategi ini, dengan menyesuaikan konteks lokal dan memperkuat kapasitas kelembagaan.

Ekonomi masa depan harus berbasis etika, partisipasi, dan keberlanjutan. Konglomerasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Ini menuntut transformasi paradigma dari kapitalisme eksploitatif menuju ekonomi solidaritas.

Keadilan sosial bukan sekadar distribusi material, tetapi juga pengakuan, partisipasi, dan martabat. Seperti dikatakan oleh Amartya Sen, “Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan untuk menjalani kehidupan yang bernilai” (Sen, 2009).

Karenanya, mewujudkan Pancasila dalam ekonomi, dimana sila kelima Pancasila--Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus menjadi kompas moral dalam pembangunan ekonomi. Konglomerasi harus tunduk pada prinsip ini, bukan sebaliknya. Tanpa keadilan sosial, pertumbuhan hanyalah ilusi.*

 *) Silahudin, Pemerhati Sosial Poltik, Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara, FISIP Universitas Nurtanio Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...