Langsung ke konten utama

Negara, Kontrak Sosial dan Jalan Terjal Menuju Nol Persen Kemiskinan


 

Oleh Silahudin

MENJUAL HARAPAN - Dalam pidatonya Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, menegaskan misi ambisius, yaitu penurunan kemiskinan ekstrem menuju 0% dalam waktu sesingkat-singkatnya. Janji ini bukan sekadar target statistik, melainkan simbol moral negara yang berusaha menunaikan kontrak sosial dengan rakyatnya.

Dalam perspektif sosiologi politik, kemiskinan tidak hanya berarti kekurangan materi, melainkan juga kegagalan negara memenuhi amanat dasar konstitusi: “memajukan kesejahteraan umum” (UUD 1945). T.H. Marshall (1950) menyebut hak sosial, akses pendidikan, kesehatan, dan jaminan hidup layak-sebagai dimensi integral kewarganegaraan. Dengan demikian, komitmen 0% kemiskinan merupakan klaim politik atas legitimasi negara di hadapan masyarakat.

Salah satu instrumen yang diusung adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diklaim mampu memastikan akurasi sasaran kebijakan sosial. Dalam teori administrasi publik, akurasi data adalah fondasi tata kelola yang adil (Denhardt & Denhardt, 2000). Tanpa data, kebijakan mudah terjebak dalam salah sasaran, tumpang tindih, atau bahkan manipulasi politik.

Persoalan yang patut diajukan adalah soal transparansi, yaitu sejauh mana data itu terbuka bagi masyarakat sipil untuk diawasi, atau justru menjadi monopoli birokrasi yang rawan diselewengkan? Dalam perspektif sosiologi politik, kontrol publik terhadap data sama pentingnya dengan program sosial itu sendiri, agar warga bukan hanya penerima pasif, tetapi juga subjek pengawasan demokratis.

Selain itu, Presiden Prabowo dalam pidatonya tersebut, menyinggung pendirian Sekolah Rakyat sebagai sarana pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga termiskin. “Setidaknya 300 Sekolah Rakyat akan kami bangun, agar anak-anak seperti Naila bisa punya harapan,” ujar Prabowo. Strategi ini mencerminkan apa yang Amartya Sen (1999) sebut sebagai capability approach--bahwa pembangunan sejati adalah memperluas kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai. Persoalannya, apakah Sekolah Rakyat akan menjadi integratif dengan sistem pendidikan nasional, atau justru menciptakan segregasi baru antara “sekolah orang miskin” dan “sekolah orang mampu”? Jika tidak dikelola inklusif, program ini berpotensi menstigma anak miskin sebagai kelompok terpisah.

Berikutnya, program renovasi rumah layak huni dan peningkatan akses perumahan melalui Tapera dan FLPP mencerminkan dimensi welfare state yang menekankan perumahan sebagai hak dasar warga. Esping-Andersen (1990) menunjukkan bahwa negara kesejahteraan modern tidak cukup menyediakan jaring pengaman minimal, melainkan harus mendorong redistribusi yang mengurangi ketimpangan struktural.

Tantangannya, adalah politik anggaran, apakah belanja sosial yang meningkat akan berkelanjutan tanpa mengorbankan fiskal, atau hanya sekadar injeksi jangka pendek yang rentan dihentikan ketika krisis?

Pidatonya juga, Presiden Prabowo menggarisbawahi perbaikan layanan kesehatan dan pembangunan rumah sakit daerah. Lebih dari 18 juta warga disebut telah memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis. Dari perspektif masyarakat, kesehatan bukan hanya layanan, melainkan simbol kesetaraan, apakah rakyat kecil mendapat akses yang sama dengan kelas menengah-atas. Pierre Bourdieu (1986) mengingatkan bahwa akses kesehatan adalah bentuk capital (modal sosial dan budaya) yang menentukan posisi warga dalam struktur sosial. Dengan demikian, memperluas layanan kesehatan bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal redistribusi modal sosial agar masyarakat tidak terjebak dalam reproduksi kemiskinan antar-generasi.

Memang, dari sisi sosiologi politik negara, program sosial ini sekaligus berfungsi sebagai alat legitimasi politik. Negara menampilkan diri sebagai pelindung rakyat miskin, bukan hanya regulator pasar. Akan tetapi, apakah kebijakan sosial ini diinstitusionalisasi sebagai policy regime yang berkelanjutan, atau sekadar proyek populis yang melekat pada figur presiden. Sebagaimana diingatkan Migdal (2001), negara yang kuat adalah negara yang mampu membangun institusi yang menembus masyarakat, bukan hanya tampil lewat retorika simbolis. Tanpa institusionalisasi, legitimasi yang lahir dari program sosial akan bersifat rapuh dan temporer.

Dengan demikian, catatan reflektifnya, gagasan “0% kemiskinan ekstrem” merupakan horizon moral, sekaligus tantangan struktural. Oleh karenanya, menuntut koordinasi lintas lembaga, keberanian politik melawan rente, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Jika berhasil, negara tidak hanya memperkuat legitimasi politik, tetapi juga membangun kontrak sosial baru yang lebih egaliter, yaitu rakyat miskin tidak lagi diperlakukan sebagai beban, melainkan sebagai warga yang berhak penuh atas martabat dan kesejahteraan. Apabila gagal, ia hanya akan memperpanjang daftar janji manis pembangunan yang berulang kali diucapkan, tetapi jarang ditepati.*

 *Silahudin, Pemerhati Sosial Politik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...